Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lepas Spanduk Caleg Partai Golkar, Oknum Kepala Lingkungan Dauhwaru Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu

Muhammad Basir • Kamis, 28 Desember 2023 | 12:00 WIB

 

MAIN LEPAS: Baner Pemilu 2024. Di Jembrana mulai panas spanduk dilepas oleh Kaling Dauhwaru.
MAIN LEPAS: Baner Pemilu 2024. Di Jembrana mulai panas spanduk dilepas oleh Kaling Dauhwaru.

NEGARA, radarbali.id - Partai Golkar Jembrana melaporkan salah satu kepala lingkungan di Kelurahan Dauhwaru, ke Bawaslu Jembrana karena diduga menghalangi kampanye dengan melepas alat peraga berupa spanduk.

Pelepasan satu baliho calon legislatif dari Partai Golkar tersebut, diduga tidak hanya menghalangi kampanye tetapi juga ada motif lain.

Laporan kepada Bawaslu Jembrana disampikan langsung Sekretaris DPD Partai Golkar Jembrana I Nyoman Birawan, Rabu (27/12) sore.

 Baca Juga: Miliki Penyu Selundupan, Divonis Lebih Berat, Thoiyibi Milih Banding

Menurutnya, laporan ke Bawaslu Jembrana terkait pencopotan satu buah spanduk bergambar tiga calon dari Partai Golkar. Yakni calon anggota DPR RI A.A Bagus Adhi Mahendra Putra DPRd Provinsi Bali I Made Suardana dan calon anggita DPRD Jembrana Ni Nyoman Dian Pratiwi.

Menurutnya, pelepasan spanduk itu diketahui saat oknum kepala lingkungan itu menghubungi melalui pesan bahwa spanduk calon dari partai Golkar diamankan. Alasannya tidak mengetahui yang memasang dan tidak ada kompensasi dari pemasangan spanduk di lingkungannya.

 "Saya tidak tahu maksudnya kompensasi itu," ujarnya.

 Baca Juga: Bendera Parpol Bertebaran di Penjuru Kota Denpasar

Oknum kepala lingkungan itu juga menyampaikan apabila ada tim yang menanyakan, disuruh langsung  ke rumahnya agar diarahkan sesuai pemasangan sesuai peruntukan tempatnya.

Bahkan menurutnya, dalam percakapan berulang kali mengatakan kompensasi dan menyampaikan bahwa  tidak ada tempat yang sesuai peruntukan untuk pemasangan APK di GOR Jembrana.

Partai Golkar melaporkan atas dugaan menghalangi kampanye, karena sudah melepas dan membawa pulang baliho calon legislatif. Padahal baliho bukan dipasang bukan di lahan pribadi orang yang melepas, tetapi di pinggir jalan umum dekat GOR.

 Baca Juga: Pasar Suci Disulap Jadi Graha Yowana Suci, Segera Soft Opening, Mengundang 30 Pelaku Usaha Kreatif

 Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sebelum melaporkan secara resmi memang sudah ada konsultasi dari Partai Golkar.

Mengenai dugaan menghalangi kampanye yang dilaporkan, akan dipelajari lebih dulu oleh Bawaslu Jembrana. "Kami akan terima dulu laporannya dan kami kaji," tegasnya.***

 

 

 

Editor : M.Ridwan
#Dauhwaru Jembrana #kepala lingkungan #Bawaslu Jembrana #Spanduk Caleg #Kaling #lepas spanduk