Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawaslu Denpasar Perlu 1.887 Orang Tenaga Pengawas, Berikut Ini Rinciannya

Hari Puspita • Rabu, 3 Januari 2024 | 05:05 WIB
ilustrasi Bawaslu-Jawapos.com
ilustrasi Bawaslu-Jawapos.com

DENPASARRadar Bali.id-   Bawaslu Kota Denpasar  resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS ini akan menjadi ujung tombak pemilihan umum 14 Februari mendatang. Jumah yang dibutuhkan sesuai banyak TPS di Kota Denpasar. Tentunya mendapatkan honor sekitar  Rp 1 juta. 

Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Hardy Sarjana menjelaskan syarat menjai PTPS usianya paling rendah 21 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP. Juga bukan anggota partai politik, atau mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 

Di samping itu, syaratnya bukan pegawai di pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Miik Negara (BUMN). Tidak pernah dipindana selama lima tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

"Nanti tugasnya mengawasi di TPS. Tidka mengurusi sengekta hanya mengawasi TPS. Pengawasan dari desa dan tempat pemungutan suara. Honor itu dari kemungkinan  Peraturan Menteri Keuangan dapat Rp 1 juta. Nanti juga dapat bimtek." jelasnya saat dihubungi kemarin (1/1/2024).

Honor PTPS dipastikan tidak ada kenaikan dari sebelumnya. Tidak seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)  honornya mengalami kenaikan tahun ini dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS dan ketua KPPS dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.2 juta. 

"Pengawasan TPS sebenarnya hanya mengawasi pengawasi pemungutan dan perhitungan suara. Kerjanya itu dari sebulan. Biasanya kerjanya h-7 dan h+7. sama Hari H. Setidaknya sebulan  tapi tidak setiap hari kalau dibutuhkan harus siap karena ada yang perlu diawasi," katanya. 

Bagi yang minat menjadi pengawas TPS, silakan datang ke kantor panwascam di masing-masing domisili yang dibuktikan dengan kanrtu Tanda Penduduk (KTP)  atau kunjungi media sosial Panwaslu kecamatan se-Kota Denpasar. 

Hardy mengatakan bagi peminat untuk  menyiapkan foto kopi KTP, foto setengah badan terbaru 4x6 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pemilu 2024 #bawaslu