TABANAN, Radar Bal.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan mewanti-wanti untuk seluruh partai politik (parpol) di daerah wajib melakukan laporan awal dana kampanye (LADK).
Apalagi sudah memasuki masa kampanye saat ini. Bila tidak melaporkan LADK maka sanksi jelas menjadi hambatan di kemudian hari bagi caleg di partai yang terpilih menjadi anggota dewan bisa dianggap gugur nanti.
“Hingga menjelang dua hari batas akhir pelaporan awal dana kampanye. Yakni 7 Januari 2023, namun sampai Jumat kemarin (5/1/2024) kami sudah cek, dari 17 parpol di daerah , belum ada yang melaporkan dana kampanye. Sehingga hari ini kami mengumpulkan melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus parpol di daerah,” ujar Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggaraan Pemilu Ni Komang Yuni Lestari.
Pelaporan awal dana itu wajib dilakukan oleh parpol di daerah sesuai aturan undang-undang pemilu. Yakni mulai parpol melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Berapa jumlah penerimaan dana kampanye baik itu dari perseorangan maupun dari badan usaha atau perusahaan wajib pula dilaporkan. Termasuk pengeluaran dari dana kampanye yang masuk,” bebernya.
Sementara untuk pelaporan dana kampanye bagi para caleg itu melalui proses parpol. Dimana caleg menyampaikan dana kampanye kepada parpol. Barulah parpol yang melaporkan ke KPU Tabanan. Dana kampanye maksimal untuk sumbangan perorangan Rp 2,5 miliar. Kemudian badan usaha sampai Rp 25 miliar.
“Jadi apa saja fasilitas kampanye, berapa buat alat kampanye (APK), berapa dana penerimaan dan berapa dana pengeluaran wajib dicatat dan dilaporkan kepada kami sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Mengenai proses pelaporan awal dana memang terdapat perbedaan pada pemilu 2024 kali ini. Kalau dulu pelaporan dana kampanye secara manual . Nah, sekarang melalui sistem online menggunakan aplikasi Sikadeka.
Terkait perubahan pelaporan menggunakan sistem IT atau online saat ini, sejatinya tidak ada masalah di lapangan. Hanya parpol butuh penyesuaian.
“Mungkin masalahnya di sinyal atau penginputan yang lama loading-nya. Karena kita tahu sendiri sistem aplikasi Sikadeka ini kan baru, sehingga butuh proses perbaikan-perbaikan oleh KPU RI pusat,” ungkapnya.
Pihaknya mengingat kepada seluruh caleg secepat bisa melaporkan dana kampanye ke parpol, sehingga parpol dapat segara melaporkan dana kampanye ke KPUD. Karena batas waktu pelaporan awal dana kampanye sampai 7 Januari ini.
“Apalabila caleg maupun parpol tidak melakukan pelaporan dana kampanye, jadi nanti pada saat akhir menjadi batu penghambat bagi caleg terpilih menjadi anggota DPRD. Di saat penetapan sebagai anggota bisa dikatakan tidak sah atau gugur,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita