Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Ada Aturan Mengikat, Prajuru Adat Diminta Tak Terlibat Langsung Kampanye Terbuka

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 9 Januari 2024 | 21:00 WIB
TAK JELAS: Samapi memasuki kampanye tak ada aturan jelas dari KPU mengenai bendesa boleh ikut kampanye terbuka atau tidak.
TAK JELAS: Samapi memasuki kampanye tak ada aturan jelas dari KPU mengenai bendesa boleh ikut kampanye terbuka atau tidak.
 
GIANYAR, radarbali.id - Gabeng! Itulah aturan KPU di Pemilu 2024 mendatang. Faktanya, hingga kini belum ada aturan atau larangan yang jelas terkait Bendesa adat aparat prajuru menghadiri simakrama Caleg, tokoh politik maupun partai politik. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Desa Adat Gianyar, Anak Agung Alit Asmara.
 
Menurutnya, hingga saat ini belum ada batasan atau larangan pasti saat Bendesa atau prajuru adat menerima simakrama.
 
Dijelaskannya bahwa sah-sah saja jika Bendesa atau prajuru desa hadir sebagai pimpinan Adata. "Sah-sah saja seorang bendesa hadir sebagai pucuk pimpinan di desa adat," katanya Senin (8/1/2024).
 
Baca Juga: Termakan Usia, Pohon Beringin Tua Tumbang Timpa Jalan, Pemicunya Petir Menyambar Rumah Warga
 
Tak dipungkiri, ada Bendesa di tahun politik sekarang ini status sebagai Bendesa sangat rawan ditunggangi oleh kepentingan politik.
 
Meski demikian, tak ada aturan jelas terkait keterlibatan langsung prajuru desa dalam politik. Kendati demikian, Alit Asmara menjelaskan bahwa secara etika, harusnya hal itu tak boleh dilakukan.
 
"Cuma secara etika moral dihimbau janganlah. Kalau mau ikut juga tidak ada aturan yang mengatur secara tegas untuk memberikan sanksi atau teguran lainya," imbuhnya.
 
Baca Juga: Inovasi Pendidikan, Pemkot Denpasar Uji Coba Gunakan Buku Tamu Digital di Sekolah, Begini Modelnya
 
Lanjut dia, saran agar Bendesa adat atau prajuru tak boleh terlibat dalam kampanye terbuka bukan tanpa alasan.
 
Ketakutannya adalah jangan sampai ada kejadian tarik menarik terkait kepentingan antara prajuru dengan masyarakat di tahun politik. Hal itu membuat tugas prajuru pun akhirnya menyimpang dan masyarakat bisa terabaikan.
 
Posisi prajuru adat dalam tahun politik ini kata dia dalam posisi abu-abu. Hal itu karena tak adanya aturan atau sanksi yang mengikat.
 
Baca Juga: Amor Ring Acinyta! Las Pagar Garase, Dewa Gede Aditya Tewas Tersengat Listrik
 
"Bendesa adat wajar juga mereka berpolitik untuk kepentingan masyarakatnya. Makanya kita tidak berani mengatur tegas, karena kita melihat posisi kedudukan regulasinya seperti itu," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan
#partai politik #pemilu 2024 #caleg #bendesa #kampanye terbuka #simakrama