Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Proses Pindah Pilih Berakhir, Ini Menurut KPUD Jembrana

Muhammad Basir • Rabu, 17 Januari 2024 | 22:45 WIB
ilustrasi pemilu- JawaPos.com
ilustrasi pemilu- JawaPos.com

NEGARA, Radar Bali.id - Proses pindah pilih bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah berakhir Senin (15/1/2024). Sementara terdata ratusan orang yang sudah mengajukan pindah pilih.

Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS normalnya 30 hari dan sudah berkahir.

Dalam situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, sebelum hari pemungutan suara. "Kalau jadwalnya sudah berakhir sampai pukul 23.59 tadi malam (kemarin)," jelasnya.

Namun mengenai jumlah pemilih yang pindah pilih masih diproses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga sementara belum diketahui pasti jumlah yang mengajukan pindah pilih. "Masih diproses di sistem Sidalih, belum ada rekapnya," tegasnya.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, pemilih yang pindah pilih jumlahnya sekitar 500 orang pemilih. Meskipun statusnya sebagai pemilih yang sudah pindah ke TPS yang dituju, nantinya tidak mendapat surat suara sebanyak 5 lembar surat suara seperti pemilih.

Akan tetapi disesuaikan dengan alamat yang tercantum dalam identitas, apabila dari luar Bali, maka hanya mendapat surat suara calon presiden.

Pelayanan pindah pilih untuk warga yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi atau yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi pindah domisili. [*]

Editor : Hari Puspita
#hak pilih #pemilu 2024 #jembrana