Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Satu Napi Rutan Negara, Jembrana, Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih, Ternyata Ini Penyebabnya

Muhammad Basir • Rabu, 31 Januari 2024 | 06:05 WIB
ilustrasi hak pilih warga-jawa pos-radar malang
ilustrasi hak pilih warga-jawa pos-radar malang

 

NEGARA, Radar Bali.id - Seorang warga binaan rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara, dipastikan tidak bis menggunakan hak pilih. Penyebabnya, nara pidana asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, jelang pemilu 2024 ini pihaknya selalu melakukan perbaruan data pemilih.

Sampai saat ini dari total 185 warga binaan, hanya 138 yang sudah masuk DPT. "Jumlah ini sudah sesuai dengan syarat-syarat sebagai pemilih," ujar pria yang juga ketua KPPS di TPS Rutan Kelas II B Negara.

Dari proses pendataan, tidak semua warga binaan yang ada saat ini menggunakan hak pilih di TPS khusus di Rutan. Karena dari pendataan yang dilakukan hingga pemilihan 14 Februari mendatang, sekitar 36 orang warga binaan yang bebas. "Ada juga tambahan warga binaan, tetapi yang statusnya tahanan belum bisa kami masukkan semua karena menunggu proses sidang," ujarnya.

Menariknya, dari pendataan yang dilakukan terdapat satu orang warga binaan perkara penggelapan yang tidak jelas. Pria berusia sekitar 35 tahun tersebut tidak memiliki KTP. ""Saat ditanya KTP hilang," ujarnya.

Karena itu, pihaknya bersama KPU Jembrana melakukan penelusuran dengan mencocokan nama. Akan tetapi, setelah dicocokkan tidak ada nama sesuai alamat yang disebut nara pidana tersebut.

Dari Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. "Pencocokan sidik jari, wajah dan alamat yang disebutkan tidak ada terlacak. Di alamat yang disebutkan tidak terlacak," terangnya.

Karena itu, warga binaan berusia sekitar 30 tahun tersebut sudah dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih. "Sudah ditelusuri tidak ditemukan. NIK tidak ada karena KTP juga tidak ada dan pencocokan juga tidak muncul," tegasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#napi #hak pilih #pemilu 2024 #jembrana #warga binaan