SINGARAJA, Radar Bali.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan melakukan penelusuran terhadap dugaan pencoblosan 40 surat suara yang terjadi pada Rabu (14/2/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Keputusan untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa di TPS yang berlokasi di SDN 2 Banjar Bali itu, diputuskan melalui pleno Bawaslu Buleleng pada Kamis (16/2/2024).
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan, bahwa pihaknya menyepakati untuk melakukan penelusuran agar mengetahui kebenaran peristiwa pencoblosan itu. Terlepas dari peristiwa pemukulan terhadap saksi Partai Hanura oleh pelaku pencoblosan, buntut ditegurnya pelaku karena melakukan aksi pencoblosan itu.
“Kemarin (Kamis) kita sudah lakukan pleno dan sepakat untuk melakukan penelusuran. Per hari ini (Jumat) sudah dilakukan penelusuran terkait dugaan itu,” kata Carna dikonfirmasi pada Jumat (16/2/2024) sore.
Carna mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan penelusuran selama lima hari ke depan, mulai Jumat (16/2/2024) sampai Rabu (21/2/2024) nanti. Tetapi, lanjut Ketua Bawaslu Buleleng itu, pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran pencoblosan surat suara.
“Untuk menelusuri dugaan pencoblosan itu, dibentuk sebuah tim dari internal Bawaslu Buleleng. Penelusuran yang dimulai hari ini, rencananya sampai lima hari ke depan. Tetapi kami berupaya semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Upaya maksimal memang akan dilakukan Bawaslu Buleleng, apalagi dari konfirmasi ke pengawas TPS, juga belum menemukan fakta-fakta yang mengarah ke pelanggaran pemilu.
Karena saat kejadian, kondisi di TPS sedikit sepi lantaran penyelenggara pemilu sedang istirahat pasca pemungutan suara. Saat itu juga, kebanyakan penyelenggara pemilu berada di luar TPS.
Carna juga mengatakan bila langkah penelusuran ini diambil, mengingat cara penanganan melalui temuan dan laporan belum bisa didapatkan. Hasil penelusuran yang sekiranya membenarkan peristiwa itu, bisa menjadi acuan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan pencoblosan 40 surat suara ini terjadi di TPS 5 Banjar Bali sekitar pukul 13.40 Wita saat rehat pasca proses pemungutan suara. Saat itu, Komang BA yang merupakan saksi Partai Hanura menegur Komang W yang merupakan simpatisan salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Teguran itu dilayangkan Komang BA lantaran Komang W yang disebutkan masuk menyelinap ke dalam TPS, melakukan pencoblosan terhadap 40 surat suara sisa. Saat itu, Komang BA berada di dalam TPS bersama anggota KPPS.
Tak terima ditegur, Komang W lantas memukul Komang BA. Akibatnya, Komang BA dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan Komang W diamankan pihak kepolisian di rumah kepala lingkungan tempat tinggalnya. [*]
Editor : Hari Puspita