Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Dugaan Politik Uang,Pelapor Diberi Waktu Dua Hari Lengkapi Laporan,Begini Menurut Bawaslu Jembrana

Muhammad Basir • Sabtu, 24 Februari 2024 | 05:10 WIB
DIMINTA LENGKAPI LAPORAN: Pengembalian laporan oleh Bawaslu Jembrana kepada terlapor, Kamis (22/2).(m.basir/radar bali)
DIMINTA LENGKAPI LAPORAN: Pengembalian laporan oleh Bawaslu Jembrana kepada terlapor, Kamis (22/2).(m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Laporan dugaan politik uang secara resmi dikembalikan Bawaslu Jembrana kepada pelapor, Kamis (22/2/2024).

Pihak pelapor diberi waktu 2 hari untuk melengkapi syarat formil dan materil laporan dugaan money politik oleh salah satu calon anggota DPRD Jembrana dari dapil Pekutatan.

Pasa pengembalian laporan Bawaslu Jembrana, calon legislatif DPRD Jembrana I Komang Suartika didampingi kuasa hukumnya Supriyono.

"Mengenai dugaan pada masa tenang, secara formil nanti akan kami lengkapi," ujar Supriyono, usai menerima pengembalian laporan.

Supriyono mengaku sudah menyiapkan syarat formil dan materil untuk melengkapi laporan.

Sehingga sebelum waktu melengkapi laporan berkahir, segara mendatangi kantor Bawslu Jembrana lagi membawa syarat formil dan materil.

Syarat yang akan dipenuhi, karena yang dinilai Bawaslu Jembrana yang tidak memuhi syarat adalah terlapor, maka saat melengkapi syarat ke Bawaslu Jembrana membawa nama terlapor baru. Sesuai ketentuan, pasal 523 Undang-udang pemilu, pihak terlapor adalah peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, setelah menerima laporan dugaan politik uang dan melakukan kajian awal didampingi Sentra Gakkumdu laporan belum memuhi syarat.

"Sehingga laporan dikembalikan untuk melengkapi syarat formil dan materil," ungkapnya

Syarat formil yang harus dipenuhi, berkaitan dengan pihak terlapor dan syarat materil  yang disampikan pelapor belum lengkap.

 "Pihak pelapor diberikan kesempatan melengkapi syarat formil dan materil dua hari sejak laporan dikembalikan hari ini," ungkapnya.

Apabila syarat formil dan materil telah dilengkapi, pihaknya akan melakukan registrasi. Selanjutnya, akan melakukan klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor.  "Kami tunggu dulu pelapor melengkapi syarat formil dan materiil," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif DPRD Jembrana, I Komang Suartika, melaporkan dugaan politik uang sebelum pemungutan suara.

Calon anggota DPRD Jembrana untuk dapil Pekutatan dari Partai Demokrat ini, melaporkan dugaan politik uang yang diberikan kepada pemilih oleh salah satu calon dari partai lain yang diprediksi terpilih dari dapil Pekutatan. [*]

Editor : Hari Puspita
#politik uang #Bawaslu Jembrana