NEGARA, Radar Bali.id - Status laporan politik uang yang dinyatakan tidak memuhi syarat materil oleh Bawaslu Jembrana dipertanyakan pelapor.
Pihak pelapor diwakili pengacara mendatangi kantor Bawaslu Jembrana menanyakan status laporan dan alasan tidak memuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Kedatangan Supriyono selalu pengacara pelapor, I Komang Suartika, mendatangi kantor Bawslu Jembrana, Selasa (27/2/2024) siang.
Kedatangan pelapor ditemui Pande Made Ady Muliawan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Jembrana.
Supriyono menyampaikan, kedatanganya untuk menanyakan status laporan yang telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Ini karena pihak pelapor sudah merasa menyampaikan syarat formil dan materil, tetapi laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. "Mengenai alasan tidak memenuhi syarat laporan politik uang," ungkapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, dalam keterangannya mengatakan bahwa laporan politik uang yang disampaikan memang memuhi syarat formil.
Pihak terlapor berinisial S sebagai syarat formil memang sebagai pelaksana dan calon anggota dewan, tetapi syarat materil tidak memuhi syarat materil. "Syarat materilnya tidak memuhi syarat," ujarnya.
Syarat materiil yang tidak memuhi syarat, bukti yang disampaikan hanya berupa hasil tangkapan layar yang berisi telepon masuk dan keluar antara saksi dan terlapor.
Karena tidak ada percakapan atau bukti adanya penyerahan uang dari pihak terlapor dan saksi, maka dinilai belum kuat untuk diajukan syarat materil. "Status laporan sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," tegasnya.
Pande menambahkan, selam proses pemilu 2024 ini pihaknya sudah menerima 5 laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu serta 3 temuan dugaan pelanggaran.
"Laporan yang kami terima ada yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan ada juga yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, calon legislatif DPRD Jembrana, I Komang Suartika, melaporkan dugaan politik uang sebelum pemungutan suara. Calon anggota DPRD Jembrana untuk dapil Pekutatan dari Partai Demokrat ini, melaporkan dugaan politik uang yang diberikan oleh seseorang berinisial SM kepada pemilih. Uang tersebut berasal dari salah satu calon anggota DPRD Jembrana. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali