Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Tak Pengaruhi Perolehan Suara, Koster Bantah Berikan Instruksi

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 5 Maret 2024 | 22:50 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara hasil Pemilu 2024
Ilustrasi penyaluran hak suara hasil Pemilu 2024
 
DENPASAR,radarbali.id -  Perhitungan suara sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi kabupaten/kota, dan empat kabupaten telah rampung telah diserahkan ke  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
 
Empat kabupaten tersebut, Kabupaten Gianyar, Karangasem,  dan Badung pada Minggu (3/3). Kemarin  (4/3/2024) pukul 11.30  KPU Provinsi Bali   menerima kedatangan hasil rekapitulasi dari Kabupaten Tabanan. Selanjutnya. 
 
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menerangkan untuk Tabanan sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi Senin (4/3) pagi pukul 04.00.
 
Baca Juga: Astungkara! Diskes Denpasar Catat Penurunan Kasus DBD di Awal Tahun 2024
 
Rencananya Buleleng akan menyusul Senin malam kemarin. Sedangkan yang lain masih melaksanakan rekapitulasi suara. 

“Masih ada tiga kabupaten yang melaksanakan rekapitulasi, Denpasar, Jembrana, dan Bangli. Besok (hari ini,red) akan dilakukan rekapitulasi untuk di Klungkung,” jelasnya. 

John mengungkapkan, dari empat kabupaten/kota yang telah menyetor hasil rekapitulasi suara, baik Kabupaten Gianyar, Karangasem, Tabanan hingga Badung, saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
 
Baca Juga: Hormati Tapa Brata Nyepi, Operasional Tol Bali Mandara Tutup 32 Jam, Cek Kapan Mulainya?
 
Saksi paslon nomor 03 ini  mengajukan keberatan atau protes kepada proses pelaksanaan. Kendati adanya penolakan menurut John tidak akan memengaruhi hasil perolehan suara. Hanya saja menjadi evaluasi untuk penyelenggaraan pemilihan umum. Hal tersebut sudah dimasukkan dalam kejadian khusus. 

“Tetapi bukan ke hal teknis ya. (Kejadian ini) Tidak memengaruhi hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu," imbuhnya. 

Mantan Ketua KPU Denpasar memastikan tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara karena prosesnya pun berjalan sesuai dengan tata tertib dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023.
 
Baca Juga: Tekan Inflasi, Ibu-ibu PKK di Gianyar Tanam Ribuan Bibit Cabai, Lihat Aksinya!
 
“Rekapitulasi tetap sah dan juga sudah disahkan berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten/kota masing-masing,” yakinnya. 

Permasalahan yang terjadi di daerah   akan disampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi provinsi dilaksanakan 8 Maret.  “Nanti akan kamu sampaikan di provinsi.  Terakhir ya yang nanti akan ditutup oleh KPU Klungkung. KPU Provinsi (Bali) rencana tanggal 8,” ucapnya.

Menurut John, untuk penentuan siapa pemenangnya bukan di daerah, menentukan suara terbanyak yang bisa dilihat dari hasil.
 
Baca Juga: Kawal Zona Integritas Bebas Korupsi, Kanwil Kemenkumham Bali Terima Tim Studi Tiru Kanwil Kepulauan Riau
 
“Penentuan calon terpilih nanti setelah selesai proses rekapitulasi apakah ada gugatan di PHPU atau tidak, di MK, setelah itu baru KPU  akan melakukan proses penetapan,” tandasnya. 
 
Sementara itu, Dikonfirmasi dengan Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Provinsi Bali Wayan Koster menyatakan, dari partai atau TPD tidak ada menginstruksikan untuk menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
 
"Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait," ujarnya. 
 
Baca Juga: Perkuat Portofolio Bisnis, TelkomGroup via NeutraDC Tuntaskan Konsolidasi Data Center Telin Singapore
 
Koster juga menyatakan tidak ada masalah terjadi sehingga adanya penolakan tanda tangan berita acara rekapitulasi suara. "Tidak ada masalah," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan
#saksi ganjar mahfud #rekapitulasi #kpu kabupaten/kota #tolak tanda tangan #pleno