DENPASAR, radarbali.id- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerbitkan surat penghentian hak-hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya ditandatangani a.n Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir.
Pemberitahuan untuk Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E (M.TRU) yang dalam surat itu tertulis segala hak keuangan, administrasi serta fasilitas lainnya dihentikan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya serta atas nama anggota DPD RI Provinsi Bali.
Dalam surat yang bernomor :RT.01/215/DPDRI/III/2024 tertulis terhadap fasilitas ruang kerja Anggota DPD RI di ibu kota negara maupun di ibu kota provinsi akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI pengganti antarwaktu (PAW).
"Kami mohon kiranya Bapak dapat mengambil barang-barang pribadi di kedua ruang kerja tersebut paling lambat tanggal 12 Maret 2024," tulis dalam surat.
Dikonfirmasi langsung dengan Arya Wedakarna Selasa (5/3/2024), ia sangat menyayangkan surat internal bisa beredar.
Ia meyakini ada orang yang sengaja mengedarkan dengan adanya niatan politiknya.
"Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya," kata Arya Wedakarna.
Ia mengaku biasa saja dengan adanya pemberitahuan tersebut karena menurutnya bersifat administratif. Malah dia tetap bersikukuh berkantor dan beracara.
Baginya belum tentu akan menjadi kenyataan karena menunggu hasil gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kami tunggu saja hasil gugatan PTUN dan PN Jakarta. Kami hormati hukum," tandasnya.
Seperti diketahui surat penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 Dr.Shri Arya Wedakarna, MWS.,S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai Anggota DPD Republik Indonesia dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Keppres Republik Indonesia terlampir.
Sementara itu, pelapor dugaan penistaan oleh AWK ke Polda Bali yakni Zulfikar Ramly sangat menyesalkan sikap AWK yang tidak taat hukum dan tidak menghormati Keppres No 35P/2024 tentang pemberhentian AWK yang telah di tanda tangani Jokowi pada 22 Pebruari 2024,
Terlebih masih tetap melakukan kegiatan di masyarakat mengatasnamakan DPD RI jelas tindakan tersebut tidak bisa di pertanggungjawabkan,
Seperti di ketahui Ramly seorang Advokat yang juga pelapor pidana AWK di Polda Bali atas Laporan Polisi LP/B/10/I/ 2024/SPKT tanggal 3 Januari 2024 Terlapor Arya Weda Karna anggota DPD RI Dapil Bali.
Laporan Polisi tersebut terkait atas pernyataan Arya Weda Karna yang di unggah di akun instagram nya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP yang saat ini masih proses di Polda Bali.
Baca Juga: Mengaku Santai Saja Terkait Pemecatan oleh BK DPD RI, AWK: Kami Fight Back!
“Gugatan yang di lakukan AWK tidak menghalangi pemberhentian nya karena Keppres No 35P/2024 tersebut telah final dan mengikat,” tegas Zulfikar Ramly.
Pernyataan Ramly sesuai dengan sikap DPD RI, Sementara itu DPD RI melalui Deputi Bidang Administrasi Lalu Niaman Zahir, S.Sos., M.Si hari selasa tanggal 5 Maret 2024 telah bersurat kepada AWK melaui surat RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif dan Fasiltitas lainnya.
“Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja Anggota DPD RI di Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI Penggantian AntarWaktu,” sebut pelapor yang juga advokat, ini.
Karena itu, Zulfikar Ramly tetap mendesak Polda Bali agar mempercepat proses hukum perkara AWK agar ada kepastian hukum.***
Editor : M.Ridwan