Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rekap Suara Sekabupaten Jembrana, Saksi Paslon 03 Menolak Tanda Tangan Serah Terima, Ini Alasannya

Muhammad Basir • Kamis, 7 Maret 2024 | 00:20 WIB
PENGHITUNGAN SEKABUPATEN : Rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Jembrana di Mendopo Kesari Jembrana. (m.basir/radar  bali)
PENGHITUNGAN SEKABUPATEN : Rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Jembrana di Mendopo Kesari Jembrana. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jembrana, yang digelar KPUD Jembrana selesai, Senin (4/3/2024) malam.

Seluruh saksi dari peserta pemilu menerima perolehan suara yang ditetapkan, hanya saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 03 menolak tanda tangan serah terima hasil rekapitulasi dan penetapan suara.

Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, rapat pleno terbuka yang Rambung hingga pukul 23.00 WITA, hasilnya diterima oleh semua saksi peserta, baik partai politik, calon DPD dan Calon presiden wakil presiden.

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024, diterima oleh semua saksi peserta pemilu," teganya, Selasa (5/3/2024).

Meskipun hasil sudah diterima dan ditandatangi oleh saksi sebagai bukti menerima hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil, saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar- Mahfud, menolak tandatangan berkas serah terima penyerahan hasil rekapitulasi dan penetapan.

"Kalau hasil rekapitulasi suara menerima dan mau tandatangan, tetapi penyerahan hasil tidak mau menandatangani," ungkapnya.

Meskipun saksi dari pasangan nomor urut 03 tidak menandatangani berita acara penyerahan hasil rekapitulasi dan penetapan, pihaknya tetap memberikan berkas serah terima. "Karena sakitnya hadir, tetap kami berikan hasil rekapitulasi meskipun tidak mau tandatangan serah terima," terangnya.

Menurutnya, pihak saksi dari pasangan calon presiden 03 ini menolak tandatangan karena mendapat perintah dari pusat. Namun penolakan tandatangan ini, tidak mengganggu tahapan rekapitulasi, mengingat hasil perolehan suara sudah diterima.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jembrana, PDIP Jembrana memiliki suara tertinggi sebanyak 70.519 suara dan suara paling sedikit Partai Garuda.

Khusus Partai Garuda, meskipun tercatat sebagai peserta pemilu 2024, untuk Jembrana tidak memiliki calon anggota DPRD Jembrana. Namun karena tetap terdaftar sebagai peserta, masih ada pemilu yang mencoblos partai sebanyak 93 suara sah.

Setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jembrana, khususnya untuk pemilihan DPRD Jembrana sudah selesai. Namun untuk penetapan calon terpilih, masih menunggu keputusan dari KPU RI. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pemilu 2024 #jembrana #penghitungan suara #Bawaslu Jembrana #pleno