Pleno Rekapitulasi Kota Denpasar, Saksi Capres-Cawapres Paslon 03 Terima Hasil tapi Tolak Tanda Tangani, Lho?
Ni Made Ari Rismaya Dewi• Kamis, 7 Maret 2024 | 11:30 WIB
TERIMA HASIL: Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengumumkan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024
DENPASAR,radarbali.id - KPU Kota Denpasar telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Denpasar untuk Pemilu 2024.
Adapun proses rekapitulasi dilakukan di Prime Hotel, Sanur sejak Senin (4/3) pukul 09.00 WITA dan rampung kemarin (5/3) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni memaparkan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal (17/2) sampai (27/2) lalu.
Pihaknya turut mengundang peserta Pemilu, Bawaslu, PPK, jajaran Forkopimda Denpasar, pemantau, hingga asosiasi jurnalis.
"Sudah berjalan lancar dari pagi hingga tadi pagi selesai pukul 02.00 WITA. Kami serahkan D Hasil Salinan dan D Kejadian Khusus dalam boks kontainer yang sudah disegel ke KPU Provinsi Bali," terangnya.
Prosesnya pun berjalan lancar dan tidak ada tanggapan ataupun keberatan saksi terkait perolehan suara yang sudah direkap dan diplenokan. Seluruhnya dinyataakan sesuai dengan D Hasil Kecamatan yang sudah direkapitulasi.
"Setelah selesai rekapitulasi, ketika penandatanganan formulir D Hasil Kabupaten/Kota, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), ada saksi dari paslon 03 yang memang menyatakan tidak akan mendantangani Formulir D Hasil Kabupaten/Kota PPWP," kata Sekar.
Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jika saksi ataupun anggota KPU sendiri tidak mau menandatangani formulir D Hasil, wajib menyatakan alasannya dan menuangkannya dalam formulir D Kejadian Khusus.
Lantas KPU Kota Denpasar menindaklanjutinya dengan meminta yang bersangkutan untuk menyampaikan keberatannya dalam bentuk tertulis. Saksi pun telah berkenan untuk menuliskan keberatannya dalam Formulir D Kejadian.
"Beliau tidak berkenan menandatangani terkait dengan proses pencalonan paslon presiden dan wakil presiden yang menurut beliau tidak sesuai dengan regulasi KPU," paparnya.
Sementara proses penandatanganan untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berjalan dengan lancar. Termasuk tak ada keberatan dengan perolehan hasilnya.
"(Saksi, red) paslon 03 pun tidak keberatan dengan hasilnya, hanya tidak mau tanda tangan. Tidak ada gugatan atau usulan tanggapan untuk memperbaiki hasil karena tidak sesuai. Semua sudah menerima hasilnya," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil rekapitulasi di Kota Denpasar, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin meraih 23.207 suara; paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraup 230.470 suara; dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 135.059 suara. Dengan total suara sah di Kota Denpasar sebanyak 388.736 suara untuk PPWP.***