KPU Bali Kebut Rekapitulasi Kabupaten/Kota Dalam Sehari, Lidartawan Sebut Semua Suara Aman, Bawaslu Bilang Begini
Ni Kadek Novi Febriani• Sabtu, 9 Maret 2024 | 12:15 WIB
TUNTAS: Para Komisioner KPU se Bali menyerahkan dokumen surat suara kepada KPU Provinsi Bali dalam rekapitulasi suara di Prime Plaza Sanur, 8 Maret 2024.
DENPASAR, radarbali.id - Tahapanpenghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi Bali, tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Bali berjalan landai, tidak ada pembahasan alot di Prime Plaza Sanur (8/3/2024).
Agenda dijadwalkan dua hari 8 hingga 9 Maret tapi target KPU Bali penetapan tingkat provinsi selesai dalam satu hari karena dilaksanakan saat hari raya Agama Hindu, pada Penampahan Kuningan.
Sehingga harapnya pelaksanaan selesai cepat supaya penyelenggara maupun peserta Pemilu yang beragama Hindu bisa merayakan hari raya Kuningan.
Dalam rekapitulasi tingkat provinsi dihadiri Bawaslu serta saksi calon presiden dan wakil presiden dan partai serta saksi calon- calon DPD RI. Pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar tanpa sanggahan atau penolakan karena sinkronisasi perolehan suara saja.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi untuk mengecek kembali hasil Pemilu yang sebelumnya telah dihitung di rekapitulasi di tingkat bawah, kecamatan dan kabupaten/kota.
Menurutnya, tidak ada permasalahan mengenai perolehan suara. Hanya saja masih ditemukan masalah pada beberapa administrasi sehingga dibutuhkan kejelasan.
"Seperti di lapas berbeda pemilihnya dianggap DPT(Daftar Pemilih Tetap) tapi perlakuannya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu menyebabkan selisih itu kami sudah jelaskan dan sudah diterima," kata Lidartawan.
Katanya pendataan surat suara yang harus seimbang dari jumlah surat suara dengan pemakaian surat suara yang digunakan. Baik yang sah dan tidak sah. Lidartawan berharap rekapitulasi berjalan lancar sehingga target tanggal 10 bisa dikirim ke Jakarta.
Dijelaskan mengenai pemilih DPtb di Lapas yang menjadi catatan Bawaslu Bali, kata Lidartawan sudah diklarifikasi karena surat suara pemilih DPTb tergantung lokasi pemilihan. "Kalau antarprovinsi hanya dapat surat suara pilpres," jelasnya.
Di lain sisi, kata Lidartawan tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu meski dari Saksi Ganjar-Mahfud seluruh daerah menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi. "Tidak ada keberatan. Tidak ada aduan. Tidak ada keluhan suara. Aman semua, " klaim Lidartawan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna meminta KPU Bali menampung keberatan para saksi meski proses tetap berjalan.
Dikatakan dalam tahapan rekapitulasi yang dilaksanakan KPU tentang koreksi hasil yang diperoleh masing-masing calon bukan proses pelaksanaan tahapan tapi tegasnya tentang hasilnya.
"Begitu berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) ya hasil nanti dibawa ke sana. Tapi berikan hak mereka (saksi,red) untuk menyampaikan apapun bentuknya terkait dengan ketentuan yang ingin disampaikan. Akan diputuskan secara nasional di tingkat pusat," tegasnya.***