NEGARA, Radar Bali.id - Bawaslu Jembrana mengevaluasi kinerja panitia ad hock di tingkat kecamatan dan desa pada pelaksanaan pemilu Februari 2024 lalu.
Karena tidak menutup kemungkinan, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana 27 November 2024 mendatang, anggota panitia ad hoc bisa terpilih lagi penyelenggara.
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, dalam keterangannya mengatakan, panitia adhoc saat ini di tingkat kecamatan atau pantia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa dan kelurahan (PKD), dalam Surat keputusan (SK) hanya untuk pemilu 14 Februari 2024.
"Kalau untuk pemilihan bupati dan gubernur 2024, masih belum diputuskan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini Bawaslu Pusat masih mengkaji apakah panitia adhoc saat ini perlu dilanjutkan dengan SK baru atau rekrutmen ulang.
Di tengah mepetnya proses pemilihan, apabila dilanjutkan dengan SK baru tanpa proses seleksi ada dua sisi yang harus disikapi.
Diantaranya, satu sisi bagus karena diisi oleh orang yang sudah berpengalaman, tetapi sisi lain untuk proses regenerasi dan demokrasi masih perlu dipertimbangkan karena tidak berjalan baik.
Namun apabila dialkukan rekrutmen ulang, akan memakan waktu lebih banyak. Sedangkan tahapan pemilihan bupati, wakil bupati dan pemilihan gubernur sudah berjalan. "Tapi sepenuhnya kewenangan pusat, apakah adhoc saat ini dilanjutkan atau rekrutmen ulang," ujarnya.
Pihaknya tetap akan mengevaluasi panitia adhoc yang sudah menjalankan tugas pada pemilu 14 Februari lalu. Evaluasi tersebut, untuk memastikan proses yang sudah berjalan sudah baik, dan apabila ada hambatan akan dijadikan evaluasi untuk kedepannya.
"Evaluasi ini juga menentukan, apakah orang -orang itu masih bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan menjadi panitia adhoc berikutnya atau tidak, " tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita