Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rekrutmen PPK di Tabanan Dimulai April 2024 untuk Pilkada, Berikut Alasannya

Juliadi Radar Bali • Minggu, 24 Maret 2024 | 21:35 WIB
ilustrasi pilkada -jawapos.com
ilustrasi pilkada -jawapos.com

TABANAN, Radar Bali.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan bakal membuka kembali rekrutmen panitia badan ad hoc untuk pilkada Tabanan tahun 2024.

Badan ad hoc tersebut mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), PPS tingkat desa sampai rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kebutuhan rekrutmen PPK, PPS Desa dan KPPS kemungkinan hampir sama dengan jumlah pemilu 2024 bulan Februari lalu,” ujar Komisioner KPUD Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Ni Putu Suaryani, Sabtu kemarin (23/3/2024).

Pertama rekrutmen untuk pembentukan PPK terlebih dahulu dilakukan dengan jumlah PPK yang dibutuhkan dari 10 kecamatan yang ada di Tabanan sebanyak 50 orang.

“Baru selanjutnya dibentuk PPS tingkat desa dan terakhir pembentukan KPPS pada 5 November nanti,” ungkapnya.

Untuk anggota PPS sendiri dibutuhkan sekitar 399 orang dari 133 desa yang ada. Sementara petugas KPPS yang dibutuhkan sekitar 10.815 orang.

“Mulai rekrutmen petugas PPK kami akan lakukan 17 April mendatang, usai perayaan lebaran Idul Fitri,” jelasnya, Sabtu (23/3/2024).

Mengenai honor yang diterima oleh petugas PPK, PPS desa dan KPPS, pihaknya belum tentukan. Namun jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 besaran honor PPK, PPS dan KPPS bervariasi.

Misalnya petugas KPPS yang terdiri dari tujuh orang masyarakat sekitar TPS. Satu orang bertindak sebagai ketua, sementara enam lainnya merupakan anggota.

Besaran honor yang diterima saat pemilu 2024 sekitar Rp 1,1 juta untuk anggota. Sedangkan untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta.

Besaran honor sesuai dengan tugas karena saat pemilu 2024 cukup berat pekerjaan dilakukan. Mulai pemilihan Pilpres dilakukan, juga anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Tabanan.

“Ini kan hanya pemilihan Bupati saja, jadi besaran honor belum dilakukan pembahasan,” tandasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #pilbup #pilkada 2024