AMLAPURA, Radar Bali.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem memastikan bahwa pengusung calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik pada Pilkada Karangasem mengacu hasil dari Pemilu 14 Februari 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Karangasem, I Kadek Sukara mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan untuk pengusungan Calon Kepala Daerah melalui Parpol pada Pilkada Karangasem November 2024 mendatang mengacu hasil pemilu terbaru.
"Jadi Pemilu yang terbaru itu kan 14 Februari 2024 lalu, itu yang dipakai bukan perolehan kursi yang sebelumnya," katanya dikonfirmasi Jumat (23/3/2024).
Baca Juga: Rekrutmen PPK di Tabanan Dimulai April 2024 untuk Pilkada, Berikut Alasannya
Sementara itu, untuk pelantikan DPRD akan dilaksanakan sekitaran bulan Agustus mendatang. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi.
"Jika tidak ada indikasi terregistrasi gugatan di MK maka besok (hari ini) kami sudah bisa lakukan pembahasan persiapan penetapan," ungkapnya.
Dengan demikian, jika melihat komposisi hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, kemungkinan hanya ada 2 Partai Politik di Karangasem yaitu PDIP dengan perolehan 15 kursi dan Gerindra 9 kursi DPRD Kabupaten yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus menjalin koalisi dengan partai lain.
Sukara menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada, parpol bisa mencalonkan sendiri minimal harus memperoleh 20 persen kursi dewan.
Jika dihitung dari 45 jumlah kursi DPRD Karangasem saat ini, maka parpol harus meraih minimal 9 Kursi untuk bisa mencalonkan sendiri calon Bupati dan Wakil Bupatinya pada Pilkada Karangasem 2024 mendatang. [*]
Editor : Hari Puspita