Tok! AWK Resmi Dipecat, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan Ambara Putra, Dilantik 28 Maret di Gedung MPR/DPD RI
Ni Kadek Novi Febriani• Kamis, 28 Maret 2024 | 03:33 WIB
PAW: Gede Ngurah Ambara Putra saat mengikuti kontestasi calon DPD RI di Pemilu 2029 silam. Kamis, 28 Maret 2024 Ambara dilantik gantikan AWK.
DENPASAR,radarbali.id - Karir salah seorang anggota DPD RI asal Bali IGN Arya Wedakarna alias AWK dipastikan tamat sebelum masa jabatannya 2019-2024 selesai. Pasalnya, setelah diberhentikan oleh badan kehormatan (BK) DPD RI, sudah terbit SK pengangkatan Gede Ngurah Ambara dari Presiden Jokowi.
Surat keputusan presiden (keppres) pengganti antarwaktu (PAW) yakni Gede Ngurah Ambara Putra sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo sebagai PAW dan dilantik Kamis (28/3/2024) Gedung Nusantara V MPR/DPD RI untuk pengucapan sumpah/janji anggota Pengganti Antarwaktu dari Perwakilan Provinsi Bali.
Bahkan surat undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI bernomor: PM.00/124/DPDRI/III/2024, tertanggal 27 Maret 2024, tentang pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antar Waktu dari perwakilan Provinsi Bali, sudah beredar luas.
Dikonfirmasi langsung ke Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi membenarkan Gede Ngurah Ambara dilantik Kamis 28 Maret 2024 menggantikan Arya Wedakarna.
Ia lalu menunjukkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024.
Dalam surat itu menimbang calon pengganti antarwaktu yang diusulkan telah memenuhi syarat berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum nomor 532/PY.03-SD/05/2024 tanggal 19 maret 2024.
Memutuskan meresmikan pengangkatan antarwaktu Gede Ngurah Ambara putra, S.H., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung sejak saat pengucapan sumpah/janji sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2019-2024.
Keputusan Presiden ini mulai sejak berlaku tanggal ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2024 tandatangan Presiden Joko Widodo.
UNDANGAN: Surat undangan untuk menhadiri upacara pelantikan Gede Ngurah Ambara di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
"Untuk menindaklanjuti Keppres pengangkatan ini," kata Rahman singkat kemarin (27/3).
Dikonfirmasi langsung dengan Gede Ngurah Ambara Putra yang saat dihubungi telah berada di Bandara akan bertolak ke Jakarta. Ambara Putra tidak menegaskan kehadirannya untuk pelantikan. Ia mengatakan hanya diundang Sekjen DPD RI untuk menghadiri pelantikan hari ini.
"Saya tidak tahu ya, saya hanya diundang hadir untuk menghadiri acara pelantikan," jawabnya seperti terburu-buru.
FINAL: SK Presiden Jokowi tentang pengangkatan Gede Ngurah Ambara Putra pengganti AWK
Saat ditanya mengenai bentuk undangan, Ambara Putra bersikukuh hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri. "Mungkin undangan pelantikan. Saya diminta cuma hadir," jawabnya singkat.
Sementara Kepala Kantor DPD Perwakilan Bali Putu Rio juga membenarkan akan ada pelantikan PAW, pengganti Arya Wedakarna. Namun, Rio mengaku belum melihat surat keputusan (SK). "Saya belum lihat SK sepertinya Pak Ngurah Ambara," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah dengan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan irit bicara. Lidartawan malah meminta media menanyakan langsung dengan KPU RI. "Tidak tahu saya coba ke KPU RI," kata Lidartawan.
Seperti diketahui Gede Ngurah Ambara merupakan calon anggota DPD RI 2019, suaranya memang dibawah empat orang DPD RI yang terpilih tahun 2019, Arya Wedakarna, Bambang Santoso, Mangku Pastika dan Anak Agung Gde Agung. Sebelumnya ia juga pernah menjadi calon wali kota Denpasar 2020. Pemilu 2024 ini maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra.***