Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kisruh Aturan Caleg di Internal PDIP yang Abaikan UU dan PKPU, Terancam Tak Dilantik, Kandidat Terpilih Mendatangi DPP

Tim Redaksi • Selasa, 2 April 2024 | 11:24 WIB

 

CARI KEADILAN: Puluhan caleg terpilih di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah mengadu nasib ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta
CARI KEADILAN: Puluhan caleg terpilih di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah mengadu nasib ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta

JAKARTA, radarbali.id – Pasca coblosan Pemilu 2024, gejolak justru terjadi di internal PDI Perjuangan (PDIP). Menyusul kekalahan paslon 03 di kontestasi Pilpres, beberapa DPC dan DPD di daerah menerbitkan surat aturan yang mengancam kader terpilih tak dilantik bila capres-cawapres kalah di dapilnya.

Menyikapi kegalauan politik ini, 36 calon terpilih dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Menteng Jakarta Pusat. Mereka menuntut keadilan.

Mereka adalah calon terpilih yang sah berdasar UU Pemilu dan keputusan PKPU karena meraup suara terbanyak di dapilnya masing-masing.

Mereka terancam tidak dilantik karena ada aturan zonasi dari DPC dan DPD yg harus mengundurkan diri karna aturan internal tersebut.

Mereka menuntut keadilan mendatangi DPP PDI P untuk menuntut keadilan, karna sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Thn 2017 yg diperbarui No.7 Thn 2023 dan PKPU No. 6 Thn  2024, suara terbanyaklah yang akan mewakili rakyat.

Mereka bingung dan merasa sangat terzalimi dengan aturan internal tersebut yang tidak sesuai dengan UU Pemilu.

“Di UU Pemilu dan aturan PKPU yang berlaku di Indonesia, yang menentukan siapa wakil rakyat itu kan suara rakyat melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu, bukan internal DPC atau DPD,” protes Bonar N Priatmoko, salah seorang caleg asal Salatiga Jawa Tengah (1/4/2024).

“Ini sebuah kemunduran di internal partai, kami harus memperjuangkan suara rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” tukas Bonar, menekankan.

Sebab itulah, dirinya dan rekan lainnya, harus menjaga dan mengawal suara rakyat itu agar tidak dirampas oleh aturan internal.

”Yang harus kita jaga harus kita kawal sesuai dengan aturan yang ada, bukan malah membkin aturan sendri, DPP harus bisa mengambil alih dan langkah supaya demokrasi di indonesia tidak mengalami kemunduran dan pembodohan,” tandas Bonar, diamini rekan caleg lainnya.

Yang aneh katanya, aturan zonasi ini hanya terjadi di Jawa Tengah saja dan di beberapa kabupaten/kota di Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, Sukoharjo, Brebes.

Ia berharap, DPP bisa menemukan solusi, bijak dalam menentukan arah perjuangan di internal PDI Perjuangan.***

Editor : M.Ridwan
#pdip #pdi perjuangan #caleg terpilih #pemilu 2024 #DPP PDIP #Gejolak