DENPASAR, radarbali.id - KPU Kota Denpasar telah memulai tahapan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni ungkap regulasi terkait pelaksanaan Pilwali 2024 akan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak akan mematuhi dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yakni pada tanggal (27/11) mendatang.
"Tahapan Pilwali dimulai 26 Januari 2024. Saat ini sedang tahapan persiapan pengumuman jumlah syarat dukungan calon perseorangan Pilwali 2024, sejumlah 42.152 dukungan, dan persiapan pembentukan badan ad hoc," tuturnya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Arus Balik, Kelurahan Renon Pelototi Duktang, Lakukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Hal ini mengacu pada UU. PILKADA No.10 tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2) Huruf b, dan Surat Dinas KPU RI No. 507/PL.02.2-SD/05/2024 bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dari DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Berdasarkan DPT Pemilu terakhir Kota Denpasar, tercatat sebanyak 495.896 pemilih tersebar di Kota Denpasar. Sehingga minimal dukungan di kecamatan berjumlah 42.152.
Sementara terkait dengan persiapan badan ad hoc, KPU Kota Denpasar tengah mempersiapkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai sejak tanggal (17/4) hingga (22/4).
Baca Juga: Gerindra Bali Mulai Panaskan Mesin Partai Sambut Pilkada Satu Komando, Instruksi Prabowo Utamakan Kader Tarung Pilkada
"Untuk PPK masing-masing lima orang per kecamatan, total 20. Jumlah pendaftar minimal dua kali jumlah kebutuhan," jelasnya.
Pendaftaran PPK dimulai dari tanggal (23/4) hingga (29/4), dengan pernpanjangan mulai (30/4) sampai (2/5). Setelahnya akan ada rangkaian penelitian administrasi PPK; hasil penelitian administrasi; seleksi tertulis; pengumuman hasil tes tertullis; dan tanggapan masyarakat.
Dilanjutkan dengan wawancara; pengumuman hasil seleksi; penetapan anggota PPK; hingga terakhir pelantikan anggota PPK yang dijadwalkan pada (16/5/2024).
Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Kejahatan Jalanan Dipelototi, Polisi Interogasi Sejumlah Pemuda
"Pendaftaran terbuka, bisa berasal dari ad hoc Pemilu 2024 maupun masyarakat umum lainnya," sambungnya.
Terkait jumlah keperluan PPS, masing-masing tiga orang per desa/kelurahan. Sehingga total 129 orang dan jumlah pendaftar nantinya minimal dua kali jumlah kebutuhan.
Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS akan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa di antaranya yaitu Warga Negara Indonesia; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; berusia paling rendah 17 tahun; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; serta persyaratan lainnya.
Baca Juga: 3 Tanaman Hias ini Wajib Ada di Rumah, Jangan Remehkan Manfaat Lidah Mertua, Cek Juga Bahaya Sirih Gading!
Lebih lanjut, terkait dengan dana yang digunakan untuk pelaksanaan Pilwali yakni dari hibah APBD Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp35.663.000.000.
"(Yang sudah dicairkan, red) masih 40 persen. Sisanya yang 60 persen paling lambat H-4 bulan atau di bulan Juli," kata Sekar.***