TABANAN, Radar Bali.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan resmi membuka pendaftaran panitia badan ad hoc untuk penyelenggaran pemilu tingkat kecamatan dalam pilkada tahun 2024.
Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu dibuka dari 23 sampai 29 April mendatang dan telah diumumkan seluruh kecamatan di Tabanan.
Dengan dibuka rekrutmen PPK ini, KPUD Tabanan berharap agar panitia PPK di kecamatan lebih banyak diisi oleh wajah baru. Terutama dari kalangan generasi muda agar proses regenerasi berjalan.
Komisioner KPUD Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Ni Putu Suaryani mengatakan dalam proses rekrutmen panitia Badan Adhoc tingkat kecamatan yang sudah dibuka di bulan April ini untuk Pilkada Tabanan.
Sejatinya tak ada perubahan syarat dan ketentuan menjadi anggota PPK. Terpenting adalah mereka warga Negara Indonesia sudah berusia 17 tahun.
Bahkan mereka pensiunan TNI dan Polri boleh mendaftar. Termasuk mereka berstatus PNS bisa mendaftar dengan syarat melamar sebagai anggota PPK ada surat persetujuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
"PNS tidak masalah, tetapi yang penting punya komitmen dari mereka bisa mengutamakan pekerjaan sebagai penyelengaraan pemilu," ujar Suaryani, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan dibukanya kembali rekrutmen PPK jika merujuk pada surat yang telah di keluarkan oleh KPU RI memang dibuka untuk umum. Sehingga tidak menutup kemungkinan mantan-mantan PPK yang sudah bertugas pada pemilu Februari lalu akan kembali mendaftarkan diri.
Namun pihaknya menginginkan dari kalangan generasi muda lebih banyak yang mendaftarkan diri menjadi anggota PPK.
Selain agar anggota PPK bisa dhiasi oleh wajah baru, proses regenerasi sebagai penyelenggara pemilu pun dapat berjalan.
"Jadi ini metodenya seleksi terbuka, membuka seluas masyarakat Tabanan untuk melamar sebagai anggota PPK. Meski mereka mantan PPK pada pemilu kemarin, dia tetap harus mengikuti proses selekesi," ungkapnya.
Sementara untuk proses pendaftaran PPK dilakukan online dengan pelamar mengirimkan dokumen lamaran mereka melalui siakba.kpu.go.id. Bahkan pihaknya telah membuka hepdesk di KPUD Tabanan untuk membantu pelamar yang memasukkan data lamaran mereka melalui online.
"Kemudian untuk kuota panitia badan adhoc yang kami butuh di Pilkada Tabanan 5 orang setiap kecamatan dari 10 kecamatan di Tabanan. Jadi ada sekitar 50 orang anggota PPK nantinya yang dibutuhkan," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita