Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Karangasem Dihuni 21 Wajah Baru, Ada yang Lolos hanya Kantongi 600 Suara, Kok Bisa?

Zulfika Rahman • Jumat, 3 Mei 2024 | 14:57 WIB
WARNA BARU: Ilustrasi komposisi kursi DPRD Karangasem yang dominan wajah baru
WARNA BARU: Ilustrasi komposisi kursi DPRD Karangasem yang dominan wajah baru

AMLAPURA,radarbali.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem akhirnya menetapkan calon terpilih untuk dewan di Kabupaten Karangasem pada Kamis (2/5). 

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa mengungkapkan Dari total 45 kursi dewan, 21 di antaranya dihuni wajah baru. "Sekitar 21 dewan dari 45 yang ada itu wajah baru atau 47 persennya," kata Budiasa saat ditemui awak media.

Dari 45 kursi, suara terbanyak diperoleh I Wayan Suastika dari PDIP yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Karangasem. Swastika mendapat perolehan suara sebanyak 7.314 suara. Sementara, perolehan suara terbanyak kedua diperoleh I Gusti Ngurah Gede Subagiartha dengan perolehan 7.048 suara.

 Baca Juga: 30 Anggota DPRD Klungkung Ditetapkan, PDIP Dominan, Gerindra Membayangi, Ini Ancamannya Jika Tak Setor Daftar Kekayaan

Yang menarik, dari 21 wajah baru yang lolos, ada dewan yang memperoleh suara terkecil. Dia adalah Ni Wayan Pramestia Kumala Dewi. Dia hanya memperoleh suara 631 suara saja saat bertarung memperebutkan dapil kecamatan Manggis. "Itu perolehan suara paling kecil," ungkap Budiasa.

Sekadar informasi, bahwa Ni Wayan Pramestia Kumala Dewi merupakan keponakan dari Ketua DPC Gerindera Karangasem, I Wayan Suyasa yang merupakan Wakil Ketua DPR Provinsi Bali. Karena terbantu dengan perolehan suara cukup banyak, akhirnya Kumala Dewi lolos meski hanya mengantongi suara terkecil.

Disinggung soal apakah sebelum penetapan ada gugatan dari calon maupun partai, Budiasa menegaskan untuk Provinsi Bali baik Kabupaten dan Kota tidak ada gugatan. "Makanya kami bisa menetapkan hari ini," ucap Budiasa. 

 Baca Juga: Bangkitkan Semangat Ladeni Persib Badung, Dicukur Persita, Rashid Akui Kecewa

Sementara itu, SK Penetapan ini nantinya akan menjadi dasar untuk dewan terpilih yang akan dilakukan Sekertariat Dewan dan Pemkab Karangasem untuk dilantik.***

Editor : M.Ridwan
#wajah baru #dprd karangasem #kpu karangasem