Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa mengungkapkan, calon bupati atau wakil bupati yang akan maju selain bisa melalui partai politik juga bisa melalui perseorangan atau independen.
"Kami sosialisaikan apa saja persyaratan bagi calon yang maju pilkada melalui perseorangan," tuturnya saat ditemui usai acara yang berlangsung di Villa Taman Surgawi, Ujung, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem pada Jumat (3/5).
Budiasa menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU, syarat untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.
Pada pemilu terakhir, jumlah DPT Kabupaten Karangasem mencapai 388.854 pemilih, jika dikalikan 8 persen, maka paling tidak, calon independen tersebut harus mendapatkan dukungan 33.053 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan KTP.
"Selain itu, dukungan juga harus tersebar minimal di 50+1 Kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Karangasem," jelasnya.
Dengan demikian kata dia, dari 8 Kecamatan yang ada, dukungan minimal harus tersebar di 5 Kecamatan berbeda. Meski begitu, tidak disebutkan minimal jumlah dukungan perkecamatan. "Yang penting ada saja keterwakilan di 5 Kecamatan tersebut," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut juga tidak boleh diserahkan secara bertahap. Pada Pilkada tahun 2024 ini, calon perseorangan harus menyerahkan persyaratan sekaligus.
Begitu juga proses verifikasinya nanti. KPU Karangasem tidak meggunakan sistem sample melainkan turun langsung melakukan validasi terhadap seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU. Pihaknya akan turun melakulan verifikasi satu persatu.
"Jika dalam prosesnya ditemukan ada dukungan yang kurang maka bakal calon bisa melakukan perbaikan sesuai tahapannya. "Tetapi untuk dukungan yang kurang tersebut, calon perseorangan harus memperbaiki dengan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah yang kurang," sebutnya.
Pihaknya mengakui, sejauh ini sudah ada warga bersama timnya datang ke KPU untuk menanyakan tentang syarat sebagai calon perseorangan untuk maju Pilkada Karangasem.
Khusus untuk calon perseorangan, Budiasa juga mengatakan bahwa untuk calon boleh ber KTP luar Kabupaten Karangasem sepanjang memenuhi persyaratan yang disyaratkan.***
Editor : M.Ridwan