SEMARAPURA, Radar Bali.id- Waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan alias jalur independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 telah berakhir.
Penyerahan dokumen yang dibuka KPUD Klungkung mulai Rabu (8/5/2024)-Minggu (12/5/2024) itu nihil penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan. Degan begitu, Pilkada Klungkung pada November 2024 mendatang tidak diramaikan kehadiran pasangan calon perseorangan.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung yang telah dibuka sejak 8 Mei tahun 2024 pada Minggu (12/5/2024) sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Adapun penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dinyatakan nihil,” ujar Ketua KPUD Klungkung, I Ketut Sudiana, Senin (13/5/2024).
Dijelaskannya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 223 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 sebanyak 16.706 jiwa dengan persebaran minimal di tiga kecamatan di Kabupaten Klungkung.
Nihilnya penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon jalur independen alias jalur perseorangan tersebut sebenarnya sudah diprediksinya.
Sebab tidak ada satu orang pun yang menanyakan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Klungkung.
“Biasanya kalau ada keinginan, pasti menanyakan dulu, apa persyaratan. Ini menanyakan tidak ada. Biasanya kalau mau maju sebagai bakal calon perseorangan, itu biasanya sudah mempersiapkan diri setahun sebelumnya. Artinya memperkenalkan diri, mencari dukungan lah,” jelasnya. [*]
Editor : Hari Puspita