SINGARAJA, Radar Bali.id -Pupus sudah harapan masyarakat Kabupaten Buleleng untuk melihat pesta demokrasi yang beragam. Yakni yang melibatkan calon dari jalur perseorangan atau independen dan dari jalur Partai Politik (parpol). Dua Bakal Pasangan Calon (bapaslon) perseorangan, Nata-Sunda dan KDR-Selaras gugur.
Gugurnya kedua bapaslon perseorangan ini, dipastikan dalam waktu yang berbeda. Bapaslon Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana (Nata-Sunda) dipastikan gugur lebih awal, karena hingga pukul 23.59 Wita mereka tidak melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Nata-Sunda sebenarnya sudah datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wita. Meski begitu, pihaknya memilih kembali lagi untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka datang kembali ke Kantor KPUD Buleleng pada pukul 23.30 Wita, dengan membawa sejumlah berkas syarat dukungan. Sempat terjadi perdebatan antara tim Nata-Sunda dengan KPUD Buleleng, hingga melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan.
Tim Nata-Sunda saat itu menjelaskan mengenai sistem kerja mereka, hingga berhasil mendapatkan dukungan masyarakat dalam bentuk KTP sebanyak 52.117. Dukungan itu mereka proses dalam bentuk formulir digital hingga diolah dalam bentuk data di aplikasi pengolah angka.
Tetapi KPUD Buleleng menegaskan, semua teknis merupakan kebijakan internal dari tim bapaslon. Karena mereka hanya menerima hasil persyaratan dukungan yang sudah diunggah ke dalam Silon, juga tambahan dalam bentuk bukti fisik dukungan.
Perdebatan panjang itu pun berakhir, ketika Agung Wiranata Kusuma mengatakan ia menerima dengan legawa gagalnya ia dan Sundayana menyerahkan dukungan. Yang otomatis, Nata-Sunda gagal dalam pencalonan perseorangan.
Komang Mudita, Juru Bicara Nata-Sunda menuding KPU sebagai lembaga penyelenggara yang memiliki kewenangan, malah merugikan pihak Nata-Sunda. Padahal katanya, mereka sudah mengikuti prosedur, syarat, dan mekanisme pencalonan perseorangan.
Mudita menyebutkan, pihaknya sudah membawa dukungan KTP sebanyak 52.117 dalam bentuk PDF ditambah 170 hard copy syarat dukungan.
“Kami juga ga ngerti, kami sudah setor KTP sebanyak 52 ribu, kenapa ada pengembalian? Dimana kesalahan kami? KPU berikan kebijakan seperti ini dari jauh-jauh hari dong, masak dadakan begini. Ini tidak main-main menyakinkan masyarakat Buleleng, bukan dengan janji dan uang. 52 ribu sudah dalam bentuk pdf dan excel, standar sudah kami lakukan,” katanya mewakili Nata-Sunda usai berkasnya dikembalikan KPUD Buleleng pada Senin (13/5/2024) pukul 01.27 Wita
Dukungan yang mereka raih memang terkesan menarik, lantaran mereka memanfaatkan formulir digital, sehingga bisa dilakukan foto KTP serta tanda tangan secara digital. Yang hasilnya berupa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir B.1 KWK.
“Kami rekap dalam bentuk PDF, excel. Bahkan tanda tangan sudah lengkap ada dalam form di google form. Cuman perangkat disini tidak meng-cover atau bagaimana, kami tidak mengerti juga,” kritiknya.
Pasca gagal di jalur perseorangan, Mudita mengatakan tim hukum Nata-Sunda akan melakukan gugatan.
Sementara itu, bapaslon Kadek Doni Riana dan Anak Agung Ayu Laras Paramitha (KDR-Selaras) yang awalnya optimis syarat dukungan yang diserahkannya dapat memenuhi syarat, ternyata bernasib sama dengan Nata-Sunda.
KPUD Buleleng memutuskan mengembalikan berkas syarat dukungan KDR-Selaras yang ternyata berdasarkan hasil perhitungan berkas dukungan, tidak mencukupi atau memenuhi syarat dukungan.
KDR-Selaras yang membawa 39.336 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 28 ribu saja. Jumlah ini jauh dari syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 45.893 ribu.
Sebenarnya, KDR-Selaras bersama timnya datang sekitar pukul 22.20 Wita ke Kantor KPUD Buleleng. Dibantu staf KPUD Buleleng, mereka langsung menghitung berkas dukungan yang ada di dalam sembilan boks.
Bakal Calon Bupati Perseorangan, Kadek Doni Riana mengaku menerima hasil perhitungan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPUD Buleleng. Meski ia juga menyesalkan perhitungan yang ada di dalam ruangan tertutup, tidak boleh ada penambahan ataupun pengurangan dukungan.
“Namun sangat disesalkan bahwa tim kami juga tidak bisa meng-input data di luar. Karena ada sedikit kesalahan di luar ruangan, ada tertinggal KTP yang luar biasa jumlahnya. Kita legowo dengan hasil itu,” ujarnya usai perhitungan pada Senin (13/5) sekitar pukul 06.00 Wita.
Doni juga menyampaikan permintaan maafnya kepada para pendukungnya, yang telah mengumpulkan KTP guna mengantarkannya ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024.
Meski gagal di jalur perseorangan, KDR-Selaras mengaku akan berkomunikasi dengan partai politik di Buleleng. Apalagi mereka berdua memiliki dukungan yang cukup banyak, sehingga diharapkan menjadi daya tarik tersendiri untuk dipinang partai politik.
“Dengan perolehan dukungan yang signifikan, mudah-mudahan tetap konsisten, sehingga jadi rekomendasi partai politik terkait dengan ke depan, siapa yang meminang atau saya masuk partai politik,” tandasnya.
Tanggapan KPUD Buleleng
Terpisah, Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyebutkan syarat dukungan yang dibawa Nata-Sunda hanya 119 saja. Sementara di silon hanya ada 2.500. Sehingga jumlah itu tidak memenuhi syarat dukungan minimal calon perseorangan.
Mengenai jumlah dukungan sebanyak 52.117, yang dibawa Nata-Sunda, Dudhi mengatakan berkas itu hanya berupa KTP saja, sementara berdasarkan aturan harus ada KTP dan surat pernyataan dukungan.
“Dukungan sebanyak 52 ribu dalam bentuk digital itu hanya berupa KTP. Nah, yang disyaratkan dalam silon dan aturan adalah KTP serta surat keterangan dukungan para pendukung dan itu ditandatangani. Tapi yang disampaikan hanya berupa KTP dalam bentuk link digital. Kita tolak karena tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya menjawab.
Disinggung mengenai terbatasnya waktu, sesuai dengan keluhan tim Nata-Sunda, Dudhi menegaskan itu adalah teknis di internal bapaslon dan timnya. Sedangkan bila ada permasalahan unggah berkas ke silon, KPU RI sudah mengeluarkan surat Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.
Yang isinya, memperbolehkan bapaslon untuk menyampaikan dukungannya ke KPUD dalam bentuk fisik, yang kemudian diunggah kembali ke silon dalam jangka waktu 3x24 jam.
“Kami sudah sampaikan hal itu dan calon datang pukul 23.30 Wita, tapi yang dibawa hanya fisik sebanyak 119 berkas dukungan, dan digital hanya KTP dukungan, tanpa surat keterangan dalam bentuk google form,” katanya.
Mengenai gagalnya KDR-Selaras, Dudhi menambahkan bahwa syarat dukungan yang dibawa, setelah diperiksa, ternyata masih jauh dari kata cukup. Dari 39.336 dukungan, hanya 28 ribu yang memenuhi syarat.
“Syarat minimal yang harus diserahkan sebanyak 45.893 dukungan. Dari bapaslon, serahkan 39 ribu, setelah dicek, yang memenuhi syarat hanya 28 ribu. Jadi tidak lengkap dan dikembalikan,” tandasnya.
Tentu hasil proses ini membuat Kabupaten Buleleng dalam Pilkada 2024 nihil calon dari jalur perseorangan. [*]
Editor : Hari Puspita