DENPASAR,radarbali.id - Bali sepi calon perseorangan (independen), khususnya pemilihan gubernur tidak ada yang mendaftar Minggu (12/5/2024). Bahkan, di kabupaten/kota hanya ada dua daerah mendaftar calon perseorangan yakni di Karangasem dan Buleleng.
Dikonfirmasi dengan Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan menerangkan ada tiga pasang pendaftar, yakni dua di Buleleng dan satu pasangan di Karangasem. Dua pendaftar di Buleleng ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Sedangkan Karangasem diterima berkasnya
"Untuk buleleng ada dua dan dua-duanya kami kembalikan karena belum memenuhi syarat dukungan minimal," jelas John.
Berkas yang dikembalikan tidak dapat diperbaiki karena tahapan telah selesai sampai batas waktu 23.59. "Kan tahapannya sudah selesai kemarin pukul 23.59," imbuhnya.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal persiapan Penyerahan Syarat Dukungan BakalPasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei
2024.
KPU Provinsi Bali telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024.
Sepinya calon perseorangan, padahal telah ada sosialisasi, menurut John KPU maksimal melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri Oleh KPIJ Provinsi Bali.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali.
"Waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024, mulai pada hari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024," ujar John.
Selain itu, tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubemur Bali, dengan membuka helpdesk fasilitasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
"Hingga pukul 23.59, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali dinyatakan nihil yang kemudian dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali," terang Mantan Ketua KPU Denpasar ini.
Sementara itu, mengenai partisipan saat pilkada, KPU Bali akan berupaya meningkatkan jumlah partisipan dengan cara melibatkan saat sosialisasi. Target yang dipasang tidak tinggi hanya 75 persen.
"Nah proses sosialisasinya tentu saja kita akan melibatkan organisasi untuk organisasi lokal yang ada seluruh stakeholder atau seluruh penggiat ke pemiluan maupun organisasi masyarakat tingkatan lokal, sedapat mungkin kami akan libatkan dalam proses sosialisasi ini, dalam bentuk satu pertemuan tetap muka atau pelibatan mereka dalam kegiatan-kegiatan KPU," terangnya.
KPU juga akan membentuk yang namanya relawan demokrasi yang bekerja kurang lebih sekitar tiga bulan. Relawan demokrasi ini diperkuat dari berbagai unsur. Salah satunya yang harus masuk dari penyandang disabilitas.
Harapannya dapat meningkatkan partisipasi pemilih baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Merujuk pada pemilu 2024 lalu, proses kepemiluan partisipasi masyarakat 83 persen meningkat dibandingkan proses pemilu 2019.
"Kalau bicara pilkada, pilkada itu partisipasi kita itu di angka 75 persen ketika pilkada 2020 dengan 6 kabupaten kota. Target kami di proses Pilkada untuk di 2024 ini targetnya sama 75% tetapi pembaginya nanti adalah 9 dan 1 termasuk provinsi," tandasnya.***