DENPASAR, Radar Bali.id- Tahapan pilkada sudah dimulai, Bawaslu Bali meminta aparatur sipil negara (ASN) menegakkan netralitas karena pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak berpotensi adanya pelanggaran netralitas.
Bawaslu juga mengimbau Pj. gubernur, wali kota atau bupati/Pj bupati tidak melakukan mutasi pejabat atau lelang jabatan jelang pilkada sampai calon terpilih ditetapkan.
Pj. Gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Sabtu (18/5/2024).
Imbauan tidak melakukan mutasi dikeluarkan sejak April lalu oleh Bawaslu Bali. Potensi pelanggaran netralitas salah satu disebabkan budaya paternalistik birokrasi, ASN yang tidak memahami regulasi, intervensi politik dan kekerabatan dengan petahana.
"Agar kepala daerah tidak melakukan mutasi Pejabat ASN, kecuali mendapat izin dari Mendagri," kata Wirka.
Dituturkan saat pemilu 2024 ditemukan dua ASN Pemprov Bali yang melanggar netralitas. Ditegaskan ASN tidak boleh melanggar netralitas, maka harus tegak lurus dan harus dipertahankan prinsip tersebut. Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan terus melakukan sosialisasi.
“Bawaslu Provinsi Bali dan juga seluruh kabupaten/kota akan dengan masif melakukan sosialisasi bekerjasama dengan BKPSDM 9 kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Wirka.
Terlebih paslon yang maju kebanyakan petahana sehingga berpotensi ada pelanggaran netralitas karena notabene paslon tersebut adalah atasannya. “Jika ditemukan seperti itu, oknum ASN yang bersangkutan tentu akan kami lakukan penindakan. Ada bukti, laporkan. Semua itu sudah ada prosedurnya,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita