DENPASAR, radarbali.id - Menjelang Pilkada Serentak 2024, baliho-baliho dukungan mulai bermunculan di tiap sudut Kota Denpasar.
Namun tak jarang ditemukan baliho yang terpasang di tempat-tempat yang bukan peruntukannya, seperti salah satu baliho yang terpasang di Jalan Gunung Agung, Denpasar, kemarin (27/5).
Terkait dengan baliho jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana ungkap belum menjadi ranah dari Bawaslu Kota Denpasar.
Baca Juga: Ngaku Sudah Evaluasi, Teco Isyarat Pertahankan Pemain Asing Musim Depan, Dolah Optimis Rebut Peringkat Tiga
Pasalnya, saat ini belum ada pendaftaran peserta untuk Pilkada, baik Gubernur-Wakil Gubernur maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota Denpasar.
Tahapan untuk pendaftaran calon peseorangan pun sudah ditutup dan pencalonan dari partai politik baru dibuka bulan Agustus mendatang.
"Untuk saat ini, kalau belum ditetapkan oleh KPU, ranah itu belum ada di Bawaslu Kota Denpasar. Belum bisa dipastikan (peserta Pilkada atau bukan, red)," tuturnya.
Baca Juga: Dewa Ratu!Kakak Beradik Melompat dari Jembatan Tukad Bangkung, Pelaga, Ketinggian 40 Meter: Sempat Mengaku Capek, Sakit
Oleh karenanya, perihal baliho masih menjadi ranah tata kota dan penegak Peraturan Daerah (Perda) dari Satpol PP Kota Denpasar.
"Apabila sudah ditetapkan bulan Agustus dan sudah memasuki masa kampanye, baru kami yang punya ranah," sambungnya.
Ranahnya pun bukan sebagai yang menertibkan, tetapi merekomendasikan yang mana melanggar sesuai dengan SK yang diberikan oleh KPU. Apabila termasuk melanggar, pihaknya akan merekomendasikannya ke KPU dan dari KPU yang akan akan meneruskan ke Satpol PP.
Baca Juga: Didukung 11 Parpol, Rai Mantra Masih Mikir-mikir, Sebut Harus Lihat Chemistry Masyarakat
Adapun tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah dikerjakan oleh Bawaslu Kota Denpasar saat ini yaitu perekrutan Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan akan mengomunikasikan terkait pemasangan baliho tersebut kepada pihak yang memasang.
"Kalau dia bisa diturunkan sendiri, supaya diturunkan. Kalau tidak, nanti kami yang menurunkan," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Serangan Belum Temui Titik Terang, Ipung: Seperti Mempersulit Pihak Kami!
Satpol PP Kota Denpasar pun memang secara rutin melakukan penertiban baliho tiap harinya. Bahkan sepanjang bulan Mei 2024 ini, pihaknya sudah menertibkan 11 baliho; 101 spanduk; 91 banner; 132 pamflet; dan 7 bendera.
"Sekarang kan masih banyak baliho-baliho yang ada di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti di pohon, telajakan, bekas Pemilu, baliho untuk bisnis/usaha yang tidak sesuai, tidak ada izinnya," jelasnya.
Penertibannya berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Dari Acara Puri Sejebag Bali Bawa Pusaka ke Kubutambahan, Buleleng: Dukung Proyek Bandara karena Dinilai Berdampak Sejahtera
Sementara untuk penertiban baliho kampanye akan menunggu ketentuan dari KPU maupun Bawaslu Kota Denpasar. Termasuk koordinasi terkait titik-titik lokasi pemasangan baliho kampanye.
Lebih lanjut, dirinya tetap mengimbau kepada calon peserta Pilkada maupun tim suksesnya untuk menyesuaikan dengan peraturan pemasangan baliho di Kota Denpasar. Termasuk menyesuaikan dengan peraturan dari KPU maupun Bawaslu nantinya.
"Ini kan biasanya ada timsesnya. Kita harapkan masyarakat yang memasang baliho-baliho itu menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada. Nanti dikeluarkan oleh KPU maupun yang sudah ada di Pemkot," kata Bawa.***