TABANAN, Radar Bali.id - Sebanyak 133 Pengawas Pemilu Desa se-Kabupaten Tabanan dilantik. Ratusan pengawas pemilu desa akan menjalankan tugasnya selama Pilkada Tabanan 2024 berlangsung.
Pelantikan dari pengawas pemilu desa itu dilakukan di Gor Debes Tabanan, Minggu (2/6/2024). Dengan pelantikan langsung dipimpin oleh Bawaslu Tabanan. Pengawas pemilu desa ini akan mulai bekerja di bulan Juni ini selama 8 bulan kedepan.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan terhadap 133 pengawas pemilu desa yang sudah dilantik itu pihaknya lebih menekankan agar ketika mereka bekerja mengikuti aturan undang-undang Pilkada. Selain menjaga netralitas dan integritas mereka.
Mereka juga dalam menjalankan tugas itu wajib membuat laporan pengawasan yang ada pada Form A. Walaupaun tidak ada peristiwa terjadi, mereka wajib membuat laporan dalam form A tersebut.
"Form A ini nanti akan direkap oleh pengawas kecamatan. Apakah laporan yang disampaikan pengawas desa, ada yang menyangkut tentang pelanggaran pilkada," tutur Narta.
Kemudian mereka pengawas desa ini wajibkan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di desa. Seperti perbekel, desa adat, tokoh masyarakat, karena mereka dalam berkoordinasi selain memperkenalkan diri juga menyampaikan aturan pemilihan pilkada. Misalnya perbekel tidak boleh berpolitik praktis.
"Itu disampaikan lebih awal oleh pengawas desa, karena menyangkut dalam pencegahan pemilu," ungkap Narta.
Selanjutnya pengawas desa ini saat mulai tahapan kampanye, mereka akan setiap hari melakukan monitoring. Apakah di desa tersebut sudah ada terpasang alat peraga kampanye dan kegiatan dari calon kepala daerah.
Termasuk pencegahan dan pengawasan terhadap ASN agar mereka tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
Seperti menghadiri deklarasi calon atau kegiatan calon lainnya. "Pengawas pemilu desa ibarat ujung tombak, mereka intelejen yang mengetahui situasi di desa terkait pemilu," tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita