Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawaslu Jembrana Soroti Deklarasi Dukungan Tamba- Ipat Dua Periode, Ini Penyebabnya

Muhammad Basir • Jumat, 7 Juni 2024 | 03:00 WIB
SAMPAIKAN KRITIK : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (m.basir/radar bali)
SAMPAIKAN KRITIK : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana, menyoroti deklarasi perangkat desa untuk mendukung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat).

 Meskipun dalam regulasi belum ada ketentuan yang melarang, dukungan tidak etis dilakukan oleh perangkat desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana,  Pande Made Ady Muliawan,  mengatakan, pihaknya menerima rekaman video terkait dengan dukungan oleh klian dinas di salah satu kecamatan.

Dalam video tersebut menyatakan dukungan terhadap Tamba-Ipat untuk melanjutkan kepemimpinan dua periode. "Sementara baru satu video itu yang kami terima dan kami jadikan kajian," ujarnya.

Menurutnya, deklarasi dukungan dua periode oleh klian yang notabene sebagai perangkat desa tersebut, dalam aturan memang belum ada larangan.

Karena dalam Undang- udang mengenai pemilu, perangkat desa dilarang memberikan dukungan, bertindak, membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu atau calon tertentu. "Karena belum ada calon, maka belum ada aturan yang dilanggar," tegasnya.

Akan tetapi, meskipun dalam peraturan perundang -undangan belum dilarang karena belum ada calon, secara etika tidak layak dilakukan.

 "Mengenai perangkat desa  memang belum ada aturan karena belum ada calon. Karena aturan berbunyi mengambil tindakan menguntungkan peserta atau calon. Secara etika tidak boleh," tegasnya.

Pande menegaskan, mengenai perangkat desa jika mengacu Udang-undang tentang Desa, disebutkan tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan tidak boleh ikut serta sebagai peserta kampanye. "Sehingga secara spesifik memang blm diatur secara tegas tidak seperti dalam regulasi yang mengatur aktivitas ASN dalam pilkada," ujarnya.

Apabila dilakukan oleh perangkat aparatur sipil negara (ASN) sudah ada larangan tegas.

Sejumlah aturan sudah ada yang melarang, diantaranya surat keputusan bersama lima kementerian dan lembaga. Jela diatur bahwa ASN dilarang  sebelum, saat kampanye dan saat pelaksanaan pemilihan. "Kalau ASN sudah jelas dilarang kalau deklarasi," tegasnya.

Menurutnya, pada pemilihan bupati (Pilbup) Jembrana mendatang, karena ada potensi diikuti oleh petahana sebagai peserta, maka mengenai netralitas ASN, perangkat desa dan pihak-pihak yang dilarang menjadi fokus perhatian.

 Karena berpotensi besar terjadi pelanggaran mengenai netralitas.

Karena itu, surat cegah dini yang dikirim Bawaslu Jembrana dan regulasi yang mengatur larangan tersebut dijalankan secara patuh oleh ASN. "Jangan hanya jadi arsip, jalankan dengan serius, berkomitmen dan penuh tanggungjawab," tegasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#jembrana #pilkada #bawaslu