Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Masuk Bursa Kandidat Wabup Versi PDIP, Tamba Pilih Pertahankan Ipat, Tokoh Partai Malah Lobi Winasa, Kok Bisa?

Muhammad Basir • Senin, 24 Juni 2024 | 01:14 WIB

 

BERPASANGAN LAGI: Bupati dan Wakil bupati Jembrana Tamba - Ipat akan dipertahankan di periode kedua.
BERPASANGAN LAGI: Bupati dan Wakil bupati Jembrana Tamba - Ipat akan dipertahankan di periode kedua.

NEGARA, radarbali.id - Meskipun berada dalam tahanan, pengaruh politik mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, dinilai masih tinggi.

Terlihat dari dinamika politik Jembrana jelang pemilihan bupati (Pilbup) Jembrana, masih mempengaruhi keputusan politik I Gede Ngurah Patriana Krisna, wakil bupati Jembrana yang dilirik banyak partai, terutama Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang tetap mempertahankan sebagai pasangan wakil.

Di sisi lain, I Gede Ngurah Patriana Krisna atau yang akrab disapa Ipat, masuk dalam bursa partai lain. Sebut saja Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jembrana yang mengusulkan nama Ipat sebagai salah satu kandidat calon wakil bupati.

Namun sampai saat ini, I Nengah Tamba masih mempertahankan Ipat sebagai kandidat wakil bupatinya.

Hal tersebut diungkapkan I Komang Adiyasa, salah satu kerabat dekat I Gede Winasa. Menurutnya, banyaknya tawaran kepada Ipat sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilbup 2024 ini. Sejumlah tokoh politik ada yang langsung melobi Ipat, ada juga dengan cara mendekati Winasa.

Mantan anggota DPRD Jembrana ini enggan menyebut nama tokoh politik yang sudah kominikasi dengan Ipat atau Winasa.

Namun yang pasti, arahnya untuk menggaet Ipat sebagai kandidat wakil bupati. Agar Ipat bersedia, tokoh politik itu menawarkan bantuan untuk membayar denda dan ganti rugi sekitar Rp 3,8 miliar dari dua kasus korupsi yang saat ini dijalani.

"Tokoh politik paling banyak melobi, janjikan bantuan. Tujuan susah pasti, dalam rangka Pilbup," ujarnya.

Karena dengan adanya pembayaran ganti rugi dan denda sesuai putusan pengadilan, Mantan Bupati Jembrana dua periode ini bisa diusulkan pembebasan bersyarat. Selama ganti rugi dan denda belum dibayar dari dua kasus tersebut  belum bisa diusulkan pembebasan bersyarat.

"Saya tidak mau menyebut siapa yang sudah menghubungi dan bersedia membayarkan denda dan ganti rugi. Intinya agar Winasa bisa bebas dan Ipat mau dijadikan kandidat," tegasnya.

Adiyasa menegaskan, sampai saat ini I Gede Winasa menjalani penahanan dua kasus korupsi. Yakni korupsi beasiswa STIKES dan Stina, serta kasus korupsi perjalanan dinas.

"Pidana penjara masih dijalani. Tetapi ganti rugi dan denda belum dibayar," terangnya.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat ini, menjalani hukuman pidana kasus korupsi.

Diantarnya Kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian disusul lagi korupsi perjalan dinas dengan putusan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Pembayaran uang pengganti ini, diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa.

Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tiska membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman kasus korupsi kompos. Putusan dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.***

Editor : M.Ridwan
#Winasa #ipat #pilkada jembrana #pilkada serentak 2024 #tamba