DENPASAR, radarbali.id - Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih 2024-2029 wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) batas waktu H-21 sebelum dilantik.
Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali sudah menerima LHKPN para caleg sebanyak 33 orang. Sisanya yang belum dari caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 32 orang.
Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, rencananya dari caleg-caleg PDIP akan menyetor LHKPN tanggal 5 Agustus. Semua sudah menyetor, mereka tinggal menunggu PDIP.
Baca Juga: Putusan NO PN Denpasar Membuka Proses Penerbitan SHM 1565 Badak Agung, Gugatan Banding Berlanjut
”Semuanya sudah selain PDIP. PDIP besok (hari ini) akan setor ke KPU,”ucapnya saat dihubungi kemarin (4/8/2024).
KPU Bali terus mendorong dan berkomunikasi dengan peserta pemilu yang mendapatkan kursi di DPRD Bali untuk secepat menyetor LHKPN.
Sebab, jika terlambat melewati batas waktu caleg tersebut tidak akan dilantik. ”Paling lambat H-21 sebelum dilantik,” ungka komisioner yang akrab disapa Luh Tu ini.
Terkait pelaporan LHKPN diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Penyampaian tanda terima LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan.
Calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.***
Editor : M.Ridwan