Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kecam Manuver DPR Akali Putusan MK, BEM Unud Gelar Aksi Siap Turun ke Jalan

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:40 WIB
DIANULIR: Peringatan Darurat yang diterbitkan DPR RI viral di media sosial
DIANULIR: Peringatan Darurat yang diterbitkan DPR RI viral di media sosial

DENPASAR, radarbali.id - Putusan No.60/PUU-XXII/2024 sejatinya merupakan putusan atas permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.".

Baru saja mendapat angin segar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batang, langsung anulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dua keputusan MK.

Yakni Putusan MK.60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas dam Putusan MK. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batasi usia dari pencalonan bukan pelantikan. Pembatasan putusan MK ada indikasi pengaruh dari penguasa.

Manuver untuk menganulir ini ditengarai meloloskan putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep isunya akan maju di Pilgub Jawa Tengah dan juga berkaitan pilkada di Jakarta memenagkan Ridwan Kamil.

Untuk di Bali Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) Universitas Udayana akan turun ke jalan menggelar aksi menolak keputusan DPR. Hal itu disampaikan Presiden BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menilai ada keputusan DPR sangat keliru.

Lebih lanjut, Tresna mengungkapkan Baleg mendalilkan bahwa adanya dua putusan soal usia calon pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah "persoalan pilihan politis".

”Baleg jelas keliru bahkan sengaja untuk jatuh pada kekeliruan. Baleg semestinya belajar untuk mebawa hierarki peraturan perundang-undangan, putusan MK adalah putusan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan putusan MA adalah putusan pengujian peraturan dibawah UU terhadap UU,” jelasnya seraya mengatakan, hierarki Putusan MK berada pada kedudukan hierarki yang lebih tinggi.

Seperti diketahui dengan adanya Putusan MK Nomor 60 , membuka kesempatan bagi semua partai politik yang memiliki suara sah di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, meski tidak mendapatkan kursi. Untuk putusan Nomor 70 tentunya bisa menggagalkan praktik karena jalan Kaesang Pangarep akan diusung sebagai calon kepala daerah tertutup.

BEM Unud sudah merencanakan akan turun ke jalan, yang masih digodok perencanaan. Apalagi Kamis ini telah digelar sidang paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ”Sejauh ini ada perecnanaan, masih kami nicarakan di internal dulu,”ucapn Tresna.

Seperti diketahui MK telah mengeluarkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi ”Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.***

Editor : M.Ridwan
#syarat #aksi #putusan mk #Dianulir