DENPASAR, Radarbali.id- Menjelang Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak 2024 sangat rawat terhadap pengerahan masyarakat di tingkat Desa Adat. Terlebih telah beredar luas surat Desa Adat Pecatu bernomor 161/DAP/VIII/2024 untuk potensi pengerahan krama (warga). Hal ini mendapat tanggapan langsung oleh Majelis Desa Adat (MDA) provinsi Bali.
”Sangat tidak pantas, karena melanggar prinsip sesana manut linggih,” tegas petajuh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. I Made Wena, M.Si di Renon, Jumat 30 Agustus 2024.
Pernyataan Wena itu disampaikan menjawab pertanyaan beberapa tokoh masyarakat yang meminta penjelasan kepadanya. Hadir antara lain, Dewa Ketut Budiadnya, I Made Candra Wirawan, I Nyoman Sugita dan I Gusti Putu Artha.
Menurut Wena, prajuru adat mesti menjalankan tugas dan fungsinya mengikuti prinsip sesana manut linggih, dalam arti tugas dan fungsi yang dijalankan sesuai dengan fungsi dan kedudukan lembaganya. ”Dalam kasus surat edaran yang dikeluarkan Desa Adat Pecatu, maka Desa Adat Pecatu mengambil linggih tim kampanye pasangan calon atau partai politik. Jelas salah,” ujar mantan Panwaslu Bali ini.
Lebih lanjut, dalam kasus di Gianyar, sebuah partai politik menyurati desa adat dan kelengkapannya agar hadir pada saat pendaftaran calon, maka partai politik itu mengambil linggih Desa Adat.
Oleh karena tahapan Pilkada masih pada pendaftaran calon, Wena berharap para prajuru adat di seluruh Bali mampu memposisikan diri dan lembaga adatnya agar tidak terseret politik praktis berkaitan dengan kompetisi kekuasaan dalam Pilkada. ”Laksanakan sesana manut linggih saja. Itu petunjuk yang sudah jelas,” tambah tokoh masyarakat Kutuh Kuta Selatan ini.
Sebagai mantan Pengawas Pemilu, Wena berharap Bawaslu di semua tingkatan bekerja dengan prinsip mencegah pelanggaran jauh lebih baik daripada menangani pelanggaran. Problem politisasi desa adat ini potensial memunculkan gesekan dan kerawanan di akar rumput. Oleh karena itu, edukasi kepada krama adat sangat penting dilakukan. ”Jika ada laporan, Bawaslu tak boleh menolak namun tetap menerima dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang itu yakni MDA,” ujarnya.
Pernyataan Wena diperkuat Dewa Made Budiadnya. Menurutnya, seperti halnya pelanggaran oleh oknum ASN, TNI dan Polri, Bawaslu pasti meneruskan hasil kajian kepada lembaga terkait dalam hal ini Komisi ASN atau institusi tempat bernaung ASN, atau polisi dan tentara yang melanggar. Untuk prajuru adat yang melanggar agar diteruskan kepada majelis desa adat masing-masing. ”Karena jelas-jelas dalam kasus Pecatu dan Abiansemal, terjadi pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2019 terutama pasal 32,” ujarnya.
Pasal ini, lanjutnya melarang prajuru bertindak yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain, serta prajuru dilarang bertindak di luar tugas fungsi dan kewenangannya. Memobilisasi krama adat dalam pendaftaran calon bukanlah wewenang dan tugas prajuru.
Sebelumnya, Sekprov Bali Dewa Made Indra juga menegaskan agar desa adat dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis pengerahan pasangan calon. Kalau desa adat dan bendesanya, kata Dewa Indra, tidak terlibat dan membawa-bawa lembaga desa adat. Sebagai warga negara silakan saja mereka punya hak politik, namun jangan melibatkan desa adat, katanya.
Seperti diketahui, telah beredar luas surat Desa Adat Pecatu bernomor 161/DAP/VIII/2024 yang ditandatangani oleh kelian Desa Adat pecatu I Made Sumerta SH dan penyarikan I Nyoman Sujendra, SPd, MM di media sosial.
Surat itu meminta kepada sejumlah elemen lembaga adat untuk ikut mengantar pendaftaran pasangan calon Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta, di antaranya pecalang, prajuru desa adat, prajuru sabha desa, prajuru kertha desa, kelian banjar, WHDI, paiketan Yowana, keaa teruna dan lain-lain.
Selain itu, ada juga beredar luas pesan whatsapp yang menginstruksikan kepada pasikian pecalang kecamatan Abiansemal agar mengantarkan I Bagus Alit Sucipta. Termasuk beredar surat mobilisasi sebuah partai politik di Gianyar terhadap prajuru adat agar hadir pada saat pendaftaran calon Pilkada. ****
Editor : Made Dwija Putera