SINGARAJA, Radar Bali .id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng meminta agar istri bakal pasangan calon (paslon) agar cuti, saat mendampingi suaminya dalam kegiatan tahapan maupun kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan bahwa hal tersebut berdasar pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023.
SE itu terkait dengan Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Untuk diketahui istri paslon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Ni Putu Rahayu, yang merupakan istri dari Gede Suardana yakni Calon Wakil Bupati Buleleng yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Rahayu diketahui ASN yang bertugas di SMAN 1 Singaraja. Sehingga Bawaslu Buleleng mengingatkan agar istri Gede Suardana, untuk segera mengurus cuti di luar tanggungan negara.
”Terhadap bakal paslon yang istrinya ASN, sudah diatur dalam surat Kementerian PAN-RB, bahwa mereka boleh mendampingi dengan lakukan cuti,” ujarnya kepada Radar Bali pada Senin (9/9/2024) siang.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas itu bahwa istri paslon diperkenankan mendampingi, mengikuti kampanye, hingga berfoto selama tahapan Pilkada 2024.
Namun mereka tidak boleh menunjukkan gestur yang mengarah pada keberpihakan. Juga tidak diperkenankan menggunakan atribut instansi, partai politik, hingga paslon. Mereka juga tidak diperbolehkan terlibat aktif dalam kampanye.
Mereka juga tidak diperkenankan menjadi narasumber maupun juru kampanye, hingga tidak boleh melakukan sosialisasi dan kampanye di media sosial. Baik itu menyukai, mengomentari, hingga membagikan postingan berbau politik berkaitan dengan paslon.
Lantaran ini termasuk dalam netralitas ASN, apabila melanggar asas tersebut maka yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Jadi boleh didampingi, hanya saja (istri ASN) tidak boleh berbuat apa-apa, harus pasif. Untuk cuti, mereka yang atur sendiri, kalau ikut kegiatan harus cuti. Kalau tidak, bisa jadi persoalan nanti,” lanjut Carna. [*]
Editor : Hari Puspita