Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Suasana Perayaan Galungan dan Kuningan, Jadwal Kampanye Paslon Pilkada Karangasem Diliburkan Sementara

Zulfika Rahman • Sabtu, 21 September 2024 | 03:45 WIB
ilustrasi pilkaa serentak-Jawa Pos.com
ilustrasi pilkaa serentak-Jawa Pos.com

AMLAPURA, Radar Bali.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem akan meliburkan masa kampanye saat perayaan hari raya Galungan dan Kuningan.

Ketua KPUD Karangasem, Putu Darma Budiasa, Kamis (19/9/2024) kemarin mengatakan,  saat perayaan Galungan pada 25 September, merupakan masa awal kampanye para paslon setelah ditetapkan oleh KPUD.

Namun karena hari tersebut merupakan perayaan Galungan, maka KPU meliburkan kampanye untuk memperlancar perayaan Galungan. Hal ini juga berlaku saat hari raya Kuningan pada tanggal 5 Oktober mendatang.

”Semua tim masing-masing paslon sudah sepakat. Jadi, sesuai keputusan KPU Provinsi masa kampanye saat Galungan dan Kuningan diliburkan agar masyarakat bisa khusuk dalam melaksanakan hari raya,” ujar Budiasa.


Budiasa menuturkan, selain itu keputusan KPUD Karangasem juga melakukan pembatasan jumlah orang atau peserta dari masing-masing paslon yang akan mengikuti pengundian nomor urut pada 23 September ini.

 Baca Juga: Cegah Permainan Politik, Pencairan Bansos di Jembrana Ditunda Selama Pilkada

Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekkan antar pendukung. Tak hanya itu, lokasi kantor KPUD yang tidak terlalu luas juga menjadi pertimbangan pembatasan tersebut. ”Kami membatasi 15 orang untuk masing-masing paslon," ucapnya.

Dia menjelaskan, selama masa kampanye masing masing paslon harus mengikuti aturan yang ada, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Dan, untuk mengatasi gesekan saat musim kampanye, KPUD Karangasem membagi kedalam tiga zona kampanye yaitu Zona A untuk wilayah Kecamatan Karangasem, Bebandem dan Manggis. Zona B untuk wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Sidemen dan Zona C wilayah Kecamatan Abang dan Kubu.

”Setiap paslon juga agar menyampaikan rincian dana yang dikeluarkan untuk kampanye. Dalam proses kampanye ke lapangan rinciannya harus jelas berapa orang yang dihadirkan berapa biaya yang dikeluarkan. Begitu juga ketika melakukan pemasangan alat peraga kampanye berapa harganya, dimana saja dipasang semuanya harus jelas dan ada pembukuannya,” pungkas Budiasa. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#galungan #pilkada #jadwal kampanye #karangasem