DENPASAR, Radarbali.id - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilwali Kota Denpasar masih terpasang di sudut-sudut Kota Denpasar. Kendati demikian, masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal (25/9) lalu hingga (23/11).
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni ungkap pihaknya sudah memberikan deadline penurunan APS kepada paslon dengan bersurat dan juga secara lisan untuk menurunkan APS sampai (12/10).
”Apabila sampai tanggal tersebut belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, dengan Polresta Kota Denpasar untuk menurunkan APS tersebut,” tuturnya, kemarin (7/10).
Pihaknya pun telah menerima surat dari Bawaslu Kota Denpasar terkait titik-titik APS tersebut dipasang. Diharapkannya kedua paslon dapat menurunkannya secara swadaya terlebih dahulu.
Sosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, videotron, maupun media sosial dari KPU Kota Denpasar juga telah ditayangkan sejak hari pertama kampanye.
Sementara approval APK baru dilakukan hari ini karena sempat terhambat masalah desain. Selain itu juga berbenturan dengan rangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan lalu. ”Desain yang disampaikan itu harus kami lakukan pencermatan terkait dengan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh di desain tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Koreksi Dokumen Visi Misi dan Proker, KPU Denpasar Tunggu Perbaikan dari Bapaslon Pilwali 2024
Dalam desain APK maupun Bahan Kampanye (BK) yang disampaikan oleh pasangan calon hanya boleh menampilkan foto diri; nama; nomor urut; visi dan misi; foto atau gambar partai politik pengusul; dan foto atau gambar dari pimpinan partai politik pengusul.
Selama masa kampanye, KPU Kota Denpasar menyediakan empat baliho yang akan dipasang di masing-masing kecamatan dan 43 spanduk di masing-masing desa/kelurahan.
”Kalau paslonnya bisa mengadakan tambahan 200 persen dari pengadaan KPU. Untuk menandai yang mana memang APK yang sah, pengadaan KPU maupun tambahan dari paslon akan diberikan stempel,” kata Sekar.
Baca Juga: Kedua Paslon Pilwali Kota Denpasar Tunggu Jadwal Kampanye Masing-masing
Titik pemasangannya sudah dikoordinasikan dengan Dinas PUPR, yakni sepanjang itu tidak melanggar Perwali Kota Denpasar dan tidak melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang.
Misalnya di fasilitas umum, instansi pemerintah, sekolah, maupun kampus. Sehingga sepanjang tidak melanggar hal tersebut dan hal-hal lainnya yang diatur oleh Perwali maupun regulasi KPU, maka disilahkan untuk memasang APK. Dengan catatan memperhatikan estetika dan keindahan kebersihan di Kota Denpasar.
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana turut menyampaikan bahwa pihaknya sudah ada menerima laporan-laporan dari masyarakat terkait APS yang kemudian ditindaklanjuti ke KPU Kota Denpasar.
”KPU Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke stakeholder yaitu seperti tim pemenangan untuk bisa secara mandiri diturunkan terlebih dahulu sampai dengan tanggal 12 Oktober ini,” ungkapnya.
Selama ini, diakuinya sudah ada penurunan APS secara mandiri. Kendati demikian ada juga yang kembali menaikkan APS.
”Artinya tidak seimbang. Ada yang menurunkan satu (APK, red), ada yang naikkan dua atau tiga. Kami akan tetap pantau sesuai dengan titik APK yang sudah diturunkan oleh KPU,” sambungnya.
Apabila memang di luar titik APK, baik itu yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar maupun yang diperbanyak oleh tim paslon, Bawaslu Kota Denpasar akan mengawasinya. Di luar itu akan dianggap pelanggaran, karena tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Denpasar. ***
Editor : Made Dwija Putera
Sumber : radarbali.jawapos.com