DENPASAR, Radarbali.id- Hari kedua uji publik yang diselenggarakan Universitas Udayana tidak kalah seru. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta atau yang disingkat Koster-Giri menyala di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Udayana di Auditorium Unud, Jimbaran Jumat (11/10/2024).
Salah satunya, Koster- Giri diminta komitmenya tidak ada penyelundupan hukum berkaitan pembangunan di Bali yang sebenarnya dimiliki warga negara asing (WNA) tapi meminjam nama warga lokal.
Lebih lanjut diakui, bahwa marak terjadi berjamurnya vila-vila, atau usaha memakai nama warga lokal, Koster-Giri akan membuat perda nominee. Kata, Giri sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur.
”Kami sudah rumuskan Koster-Giri satu perda nominee. Peda nominee itu bisa antisipasi ini semu yang dimiliki oranh
Karena sampai saat ini belum ada perdanya. Bagaimana memproteksi bagaimana betul-betul kawasan yang boleh atau tidak kawasan akomodasi pariwisata kami lakukan dengan baik. Semakin memjamurnya apalagi ilegal itu sangat merugikan sekali,” terangnya.
Selanjutnya Wayan Koster menambahkan, akan membuatkan regulasi menata dan mengelola pelaku usaha yang ada di bali. Kedua, tindak tegas namun jangan sampai kontradiktif, serta memperketat perizinan. “Soal perizinan tidak boleh ada yang main-main, kalau ada yang main-main harus ada tindakan tegas bagi aparat, yang memudahkan izin atau yang membiarjan tanpa izin, tentu merugikan masyarakat Balim” jelasnya.
Koster menambahkan harus ada regulasi yang tegas supaya tidak ada WNA yang berbisnis tapi melabrak aturan. Koster dan Giri mengajak Universitas Udayana bekerja sama menata Bali supaya meninggalkan warisan untu generasi selanjutnya.”Kami akan bekerja sama dengan Udayana dan perguruan tinggi lainnya untuk memetakkan sejumlah vila di seluruh Bali ini yang ilegal atau penyalahgunaan, dibangun rumah tapi jadi vila,” jelasnya.
Diakuinya banyak kesempatan kerja diambil oleh warga negara asing (WNA) berkedok wisatawan. Ada yang bangun rumah, beli lahan dengan orang lain. Bahkann WNA menikah dengan warga lokal lalu cerai. Koster tegaskan harus ditindak, kalau dibiarkan akan mengancan Bali.”Tidak ada cara lain harus ada penindakan tegas tanpa pandang bulu. Kalau tidak Bali akan terus digerogoti makin sempit kita . Bali dan masyarakatnya akan terpinggirkan dan budaya kita akan rusak ini jangan dibiarkan, ” beber Ketua DPD PDIP Bali ini.
Diwawancarai usai uji publik, Koster menegaskan akan membuat regulasi mengatur alih fungsi lahan yang dimiliki WNA tapi memakai nama orang lokal.”Itu harus dilakukan. Kita harus membuatkan regulasi berkaitan alih fungsi lahan yang dimiliki orang mengatasnamakan orang Bali,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita