SEMARAPURA, Radar Bali.id- KPUD Kabupaten Klungkung bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang melanggar di wilayah Kecamatan Dawan, Banjarangkan dan Klungkung mulai 5-6 November 2024.
Meski demikian, masih ditemukan APK melanggar masih terpampang. Itu karena hanya APK mendapat rekomendasi Bawaslu Klungkung untuk diturunkan yang dapat ditertibkan.
Setidaknya ada sekitar 300 APK yang melanggar dan direkomendasikan Bawaslu Klungkung untuk ditertibkan.
Baca Juga: Keras! Cuek Teguran Baliho Melanggar, Bawaslu Jembrana Perintahkan Turunkan Paksa
APK tersebut direkomendasikan untuk diturunkan lantaran dipasang tidak sesuai zona pemasangan APK, dipasang difasilitas umum dan ukuran baliho tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan KPUD Klungkung.
Di mana sebelum ditertibkan KPUD Klungkung, masing-masing pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung diberikan kesempatan untuk menertibkannya secara mandiri.
”Hanya saja setelah diberikan waktu 7 kali 24 jam, hanya satu paslon saja yang telah menertibkan APK yang melanggar. Setelah batas waktu yang ditentukan belum ada tindak lanjut sari paslon, maka KPU mengambil tindakan menurunkan APK pada 5 dan 6 November 2024 di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya seluruh APK melanggar yang direkomendasikan Bawaslu Klungkung untuk diturunkan di Kecamatan Dawan, Banjarangkan dan Klungkung telah ditertibkan.
Sementara untuk di Kecamatan Nusa Penida masih dilakukan koordinasi. ”Belum semua APK melanggar diturunkan. Karena yang diturunkan sesuai dengan yang direkomendasi Bawaslu. Mengenai APK yang masih tersisa, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan paslon,” terangnya.
Terkait dengan kabar adanya penolakan penertiban APK di wilayah Kecamatan Dawan, dijelaskannya APK yang dipasang tidak sesuai zona dan tidak sesuai dengan ukuran yang dikeluarkan oleh KPU Klungkung itu sudah diturunkan.
”Setelah kami memberikan pengertian, warga tersebut menerima APK tersebut ditertibkan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita