DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Calon Wali Kota Denpasar Nomor Urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra menyoroti menjamurnya toko modern yang buka selama 24 jam.
Di sisi lain, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, justru tidak boleh berjualan sampai 24 jam.
Ditambah dengan banyaknya toko modern yang berjualan dengan melanggar badan jalan hingga menggunakan setengah badan jalan. Selain itu juga tidak menyediakan lahan parkir.
"Kenapa disini pemerintah terkait seperti Satpol PP Kota Denpasar melihat hal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya teguran sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP Kota Denpasar cenderung cuek dengan kondisi ini. Bahkan warung modern juga masih bebas menjual BBM Pertalite dan Pertamax. Di sisi lain, hal ini membahayakan karena merupakan bahan yang mudah terbakar.
Apabila kondisi ini dibiarkan, maka Kota Denpasar hanya akan dipenuhi oleh menjamurnya toko modern.
"Bahkan toko modern berjualan tidak pernah mengindahkan aturan Perwali, hanya motifnya mencari keuntungan semata dengan mengorbankan pedagang-pedagang kecil lainya," kata Ambara.
Keuntungannya pun tak berimbas pada daerah dan justru merugikan untuk Kota Denpasar. Seperti menimbulkan kemacetan karena menggunakan badan jalan dan tidak memiliki lahan parkir.
Diharapkannya agar kondisi ini menjadi PR bersama antara pemerintah eksekutif dan legislatif, agar ke depannya dapat menata dan mengelola keberadaan toko modern yang semakin menjamur ini.
"Semoga ada kesadaran bersama demi kemajuan Kota Denpasar ke depannya. Hal yang kecil yang masih bisa ditangani harusnya ditangani, bukan cuek begitu saja.
Sekaligus memperhatikan pedagang kecil lainnya yang ada di Kota Denpasar. Karena tujuan utamanya adalah membangkitkan pelaku-pelaku UMKM agar bisa lebih maju dan berkembang.
"Semoga pemerintah eksekutif dan legislatif segera membuka matanya. Lakukan kajian terkait tata kelola keberadaan toko modern yang kian hari semakin menjamur di Kota Denpasar," sambungnya. (ari)
Editor : Rosihan Anwar