Ada Kejadian Khusus di Tiga TPS Saat Pemungutan Suara, Ini Respons Bawaslu Tabanan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Jumat, 29 November 2024 | 20:35 WIB
JADI TEMUAN BAWASLU : Suasana TPS 003, Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri Tabanan yang mengalami kejadian khusus. (juliadi/radar bali)
JADI TEMUAN BAWASLU : Suasana TPS 003, Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri Tabanan yang mengalami kejadian khusus. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Selama proses pemungutan suara berlangsung di 850 TPS yang ada di Tabanan. Badan Pengawas Pemilu menyebut ada tiga di antaranya TPS 002, TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri dan TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan terjadi masalah.

TPS 02 di Bnjar Dinas Bengkel Gede, Desa Bengkel adanya aksi pengerusakan kotak suara oleh warga yang mengamuk secara tiba-tiba. Kemudian TPS 003 di Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel dengan dugaan pelanggarannya terkait dengan izin dari penyelenggara (KPPS) terhadap pemilih yang membawa formulir C6 atau C Pemberitahuan orang lain. Sedangkan TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dengan dugaan satu petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara. 

Dari kejadian di tiga TPS selama pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan kini sedang mengkaji. Pasalnya pada tiga TPS tersebut masih tercatat sebagai kejadian khusus yang akan tindak lanjutnya ditentukan lewat rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan.

 Baca Juga: Bawaslu Tabanan Awasi Pelototi Akun Medsos Paslon dan Ingatkan Jangan Pakai Isu SARA

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengaku pihaknya masih akan mengundang jajaran Panwascam dan PTPS (Pengawas TPS) di tiga TPS itu untuk mengetahui dengan lengkap kronologi peristiwa sesungguhnya.

 

“Kami masih akan mengundang jajaran Panwascam dan PTPS untuk mengetahui narasi dalam form A itu seperti apa. Nanti dari form A itu kami akan kaji. Dari analisa kami, sementara ini (ada dugaan) pelanggaran administrasi,” sebutnya.

Informasi sekilas yang diperoleh pihaknya terkait peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken itu adalah salah satu petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara. 

Menurut pengakuan sementara, petugas KPPS tersebut mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya. “Mekanisme sebetulnya, baik pemilih maupun penyelenggara, itu harus menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” tegasnya.

Saat ini, sambung Narta, pihaknya melihat peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken itu sebagai kejadian khusus dengan dugaan pelanggarannya dilakukan oleh petugas KPPS tersebut. 

Sanksinya akan ditentukan pada rekomendasi Bawaslu Tabanan yang terlebih dulu dikaji dan diputuskan melalui rapat pleno jajaran pimpinan.

“Nanti kami akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan (petugas KPPS). Hari ini kami masih minta keterangan dari Panwascam dan PTPS,” bebernya.

Kejadian khusus lainnya yang turut menjadi sorotan pihaknya untuk dikaji lebih lanjut adalah peristiwa di TPS 002 dugaan adanya pengerusakan kotak suara dan TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Utamanya lagi TPS 003 Desa Bengkel.

Untuk sementara ini, dugaan pelanggarannya terkait dengan izin dari penyelenggara (KPPS) terhadap pemilih yang membawa formulir C6 atau C Pemberitahuan orang lain.

Kalaupun alasannya mendampingi neneknya, Narta menyebut itu menyalahi mekanisme pendampingan. “Karena pendampingan itu pemilih yang didampingi juga harus hadir. Tata cara pemberian C6 itu tidak ada pemilihnya,” tegasnya.

Khusus untuk peristiwa di TPS 003 Desa Bengkel ini, Narta belum banyak memberikan Kesimpulan. “Biar tidak kami salah. PTPS mau kami undang. Yang di Bengkel,” pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
tabanan pilkada bawaslu temuan dugaan pelanggaran