Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada-Ada Saja, Gegara Mewakili Istri Nyoblos di Pilkada, Bawaslu Gianyar Memeriksa Sang Suami

Ida Bagus Indra Prasetia • Senin, 2 Desember 2024 | 20:35 WIB
ilustrasi pemilu- IGT Dewantara/Radar Bali
ilustrasi pemilu- IGT Dewantara/Radar Bali

GIANYAR, Radar Bali.id - Meskipun Pilkada serentak telah usai dan hasil penghitungan suara baik melalui quick count maupun real count telah diumumkan, masih ada kejadian yang memerlukan perhatian khusus dan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satunya terjadi di TPS 1 Desa Tulikup, Banjar Pengambengan, Gianyar, di mana seorang pemilih berinisial I Wayan S.,47, diduga melakukan pencoblosan ganda.Ia mencoblos dua kali.

Ia beralasan mewakili hak pilih istrinya yang tidak dapat hadir di TPS pada 27 November 2024 pagi.

Kejadian tersebut mengakibatkan situasi di TPS menjadi tidak kondusif. Akibatnya, Bawaslu Gianyar melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 12 saksi, termasuk petugas KPPS, Panwas TPS, Linmas, serta saksi dari kedua pasangan calon Gubernur dan Bupati yang bertanding.

 

Pemeriksaan berlangsung Minggu (1/12/2024) di kantor Bawaslu Gianyar. Proses pemeriksaan dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama dimulai pukul 09.00-14.00 Wita yang melibatkan enam orang saksi, termasuk si pencoblos ganda.

Tahap kedua dimulai pukul 14.15 Wita hingga selesai, juga melibatkan enam saksi.

Terkait penanganan kejadian itu, Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menyatakan bahwa pemeriksaan ini akan segera diselesaikan. Selanjutkan hasilnya akan diserahkan ke KPU serta Gakumdu. ”Kami tuntaskan hari ini hingga selesai. Besok kami akan mengirimkan rekomendasi ke KPU dan Gakumdu,” ujar Hartawan di sela-sela pemeriksaan.

Hartawan menjelaskan bahwa temuan ini adalah hasil pengawasan langsung dari jajaran Bawaslu di lapangan. Mengenai tindak lanjut, pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

“Kami akan menilai apakah ada dugaan tindak pidana pemilihan, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran administratif yang bisa mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU). Jika memungkinkan, kami akan merekomendasikan PSU kepada KPU,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan sementara, Hartawan mengatakan bahwa tindakan pelaku kemungkinan besar disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan pemilu.

 ”Ada unsur ketidaktahuan, dan proses pencegahan dari penyelenggara yang belum maksimal. Penyusunannya, antara pemberitahuan dan orang yang mencoblos, seharusnya bisa lebih diperhatikan,” jelas Hartawan.

Sementara itu, si pencoblos ganda, I Wayan S, mengaku bahwa ia hanya berniat mewakili istrinya yang tidak bisa hadir ke TPS karena harus bekerja di Denpasar.

Ia mengaku tidak tahu bahwa hal tersebut melanggar aturan. ”Pelaku ini sangat lugu, ia tidak tahu bahwa mencoblos dua kali itu merupakan pelanggaran,” tambah Hartawan.

Terkait pelanggaran di tempat lain, Bawaslu Gianyar hingga saat ini belum menerima laporan lebih lanjut. ”Kami belum menerima laporan terkait temuan pelanggaran di TPS lainnya,” tandas Hartawan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum KATA (Agung Kakarsana-Tagel Arjana), yang diwakili oleh I Wayan Gde Suwahyu, turut hadir dalam pemeriksaan tersebut dan berharap agar Bawaslu bekerja dengan transparan dan profesional. Ia menekankan bahwa UU Pemilu tidak membolehkan seseorang mencoblos lebih dari satu kali. ”Kami berharap pemilu ini dapat berlangsung dengan jujur dan adil, sesuai dengan harapan masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang demokratis,” pinta Suwahyu.

Ia juga berharap agar Bawaslu tetap independen dan netral dalam menangani berbagai pelanggaran yang terjadi. ”Bawaslu harus netral dan tidak terkontaminasi kepentingan salah satu pasangan calon. Jika ini sampai terjadi, negara kita bisa terancam,” ungkapnya, yang juga merupakan seorang purnawirawan Polri.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di TPS 1 Desa Tulikup, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 365 orang, dengan 360 suara sah dan 5 suara tidak sah. Pasangan calon nomor urut 1, I Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun, memperoleh 342 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana, hanya memperoleh 18 suara. [*]

Editor : Hari Puspita
#coblosan #pelanggaran #pilkada #gianyar