TABANAN, Radar Bali.id - Kendati KPUD Tabanan belum merilis resmi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tabanan 2024.
Tetapi KPUD Tabanan memastikan bahwa kedua pasangan calon (Paslon) yang bertarung telah tuntas melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
Paslon nomor urut 01 I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika menghabiskan biaya pengeluaran kampanye mereka mencapai miliaran rupiah selama kampanye.
Sedangkan untuk paslon petahana nomor urut 02 I Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Dirga atau paket (Sandi) menjadi paslon yang menghabiskan biaya kampanye mereka mencapai ratusan juta.
Untuk diketahui paket Sandi (Sanjaya-Dirga) unggul sebagai pemenang di Pilkada Tabanan dengan raihan suara berdasarkan hasil perhitungan real count dari 850 TPS di Tabanan. Paket sandi memperoleh suara 67,10 persen atau 204.141 suara.
Selanjutnya I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika sebesar 32,90 persen atau 100.089 suara.
Ketua KPUD Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan bahwa pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan kedua paslon sejatinya telah disampaikan dan ditetapkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung 27 November lalu.
Itu tertuang pada pengumuman KPUD Tabanan nomor: 2999/PL.02.5-Pu/5102/2/2024. Tentang hasil penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanantahun 2024.
Paslon 01 I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika diawal penerimaan dana bersumber dari dana pribadi paslon sebesar Rp 2.273.853.334. Namun saat masa kampanye berlangsung total mereka mengeluarkan biaya kampanye Rp 2.272.170.667.
Kemudian untuk paslon 02 I Komang Gede Sanjaya- I Made Dirga penerimaan dana kampanye juga bersumber dari paslon itu sendiri, namun dalam bentuk barang nilai sebesar Rp 222.770.000. Dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 221.870.000.
"LPPDK kedua paslon ini sudah kami umumkan dan tetapkan," ungkap Suwitra, Minggu kemarin (1/12/2024).
Dia menambahkan kedua paslon yang sudah melaporkan dana kampanye dengan menghabiskan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah ini masih dalam batasan yang ditetepkan KPUD Tabanan.
"Kemarin kami menetapkan batasan penggunaan kampanye sebesar Rp 22 miliar," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita