DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Polemik Anggota DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau biasa disapa Ni Luh Djelantik dengan pengacara Togar Situmorang karena persoalan kata “lebian munyi” semakin meruncing.
Permasalahan awal soal ojek online, tapi melebar sehingga sampai membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Tindak lanjut dari laporan Togar membuat 16 anggota BK DPD RI turun ke Bali melakukan verifikasi faktual ke Ni Luh Djelantik di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, kemarin (7/3/2025).
Ditemui usai melakukan klarifikasi, anggota BK RI dipimpin langsung oleh Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah. Ismeth mengatakan, kedatanganya dari BK untuk melindungi anggota yang diadukan ke BK RI.
Pihaknya datang menggali dan untuk mendapatkan informasi lengkap dari senator asal Bali itu. Selanjutnya dari penjelasan yang sudah didapat akan dirumuskan di pusat.”Kami semua ingin membantu Ibu Niluh. Ingin mendapatkan nformasi dari Ibu Niluh dan mendengarkan,” jelasnya.
Kemungkinan penyelesaian aduan untuk Niluh sebelum rapat paparipurna. Maksimal akhir bulan. Ismeth yang didampingi Wakil Ketua BK RI Evi Apita Maya menegaskan, kedatangan mereka untuk melindungi anggotanya bukan menghukum.
Pihaknya juga tidak akan memanggil pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut. Sebab, menurut Ismeth persoalan yang dipermasalahkan ketika Niluh sedang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat.”Kami urusan sama anggota kami.
Tidak ada seram-seram atau serius ya. Santai saja kami hanya mendengarkan. Kami doakan semua cepat beres,” jelasnya.
Ismeth menambahkan, dari penjelasana itu Ni Luh Djelantik benar-benar memerjuangkan masyarakatnya.
Dari anggota BK RI 19 orang yang hadir 16 orang, kedatangan mereka tidak membicarakan soal salah maupun benar.”Memang Ibu Niluh memerjuangkan masyarakat. Ibu Niluh pejuang. Masyarakat Bali mustinya bangga anggota DPD RI sepeti Ibu Niluh,” tandasnya.
Baca Juga: SAH! Tunjangan Khusus Guru Non ASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Mulai Diterima April 2025
Sementara itu Ni Luh Djelantik menegaskan pihaknya kooperatif karena setiap aduan harus ditindaklanjuti oleh BK RI.
Namun, mengenai hal yang dipermasalahkan menurut Niluh dia tidak ada menyerang ras maupun agama. Diksi yang ditulis dengan Bahasa Bali yang dimaknai oleh Tegar banyak bacot.
”Lebian munyi tidak sama dengan bacot. Lebih munyi itu lebihan suara,” ungkap pengusaha sepatu ini.
Ni Luh Djelantik menerangkann kehadiran anggota BK RI untuk melakukan verifikasi langsung terhadap aduan yang diterima oleh BK RI. Dia menjelaskan permasalah sebenarnya kepada Anggota DPD RI.
”Langkah yang sudah kami laksanakan memberikan klarifikasi kepada BK DPD RI, 15 anggota BK DPD RI hadir ketua dan wakil ketua bersama para anggota mbok Niluh bagian DPD RI menyapaikan terkait peristiwa yang kemudian menjadi alasan mengapa ada pelaporan ke DPD RI prosesnya disebut verifikasi,” bebernya.***
Editor : M.Ridwan