Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dituding Menyerang Kehormatan Pribadi TS, Ni Luh Djelantik: Saya Menyuarakan Aspirasi Keresahan Masyarakat Transportasi Online!

M.Ridwan • Minggu, 16 Maret 2025 | 14:54 WIB

 

TANGGAPI SOMASI: Ni Luh Djelantik didampingi pengacaranya Daniar Trisasongko saat menyampaikan klarifikasi terkait kasus lebiah munyi di DPD RI baru lalu.
TANGGAPI SOMASI: Ni Luh Djelantik didampingi pengacaranya Daniar Trisasongko saat menyampaikan klarifikasi terkait kasus lebiah munyi di DPD RI baru lalu.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Salah seorang anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menjawab somasi yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang (TS) terkait polemik transportasi online di Bali.

Lewat kuasa hukumnya Daniar Trisasongko, SH, dkk. dibawah bendera Lembaga Bantuan Hukum ANSOR Bali, menanggapi somasi 1 (24 Februari 2025) dan sosmsi II (25 Februari 2025) yang pada pokoknya, Luh Djelantik—demikian sapaan akrabnya selaku senator yang dipilih oleh 377.152 suara sah di Pemilu 2024 lalu,

Adalah bertindak dan bersikap sesuai tugas dan kewenangan selaku wakil masyarakat Bali di parlemen.

 Baca Juga: Tak Punya Persiapan Matang Lawan Australia, PSSI Minta Pendukung Jangan Terlalu Berharap Indonesia Menang!

”Klien kami memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban untuk menyerap, mengakomodir,

menyampaikan dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Provinsi Bali,” sebut Daniar, dalam prolog surat jawaban atas somasi tertanggal 11 Maret 2025.

Dengan begitu lanjut Daniar, sebagai Anggota DPD RI yang mewakili masyarakat Provinsi Bali berusaha untuk menyikapi dan memberikan solusi aktual terhadap setiap kondisi sosial yang terjadi di masyarakat.

”Salah satunya adalah keresahan masyarakat Bali, khususnya mereka yang mencari penghidupan dengan bekerja sebagai pengemudi transportasi online, sehingga Klien kami mencoba memberikan solusi terhadap persoalan sosial tersebut,” beber Daniar.

Termasuk tegasnya, apa yang selama ini disampaikan oleh Luh Djelantik dalam postingan-postingan di akun @niluhdjelantik adalah respons hasil serap aspirasi resmi menanggapi keresahan yang terjadi di masyarakat Bali dan pendapatnya selaku senator. ”Jadi kapasitas beliau jelas mewakili aspirasi masyarakat transportasi online selalu wakil rakyat di DPD RI,” tegas Daniar, kepada radarbali.jawapos.com (14/3/2025).

”Postingan-postingan di media sosial milik Klien kami adalah hal yang wajar, bahkan sudah seharusnya sebagai Senator DPD RI yang mewakili rakyat Bali bersuara kritis guna membela kepentingan masyarakat Provinsi Bali,” tandas Daniar.

Sementara, terkait dengan penerapan KTP Bali atau kendaraan bernomor polisi Bali bagi sopir taksi online, hal tersebut sangat tidak tepat apabila dimaknai bahwa Kliennya melarang Warga Negara Indonesia mencari penghasilan di Bali, karena hal tersebut telah diberlakukan di berbagai daerah lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Apakah rekan Togar Situmorang dalam hal ini bertindak selaku menjalankan profesi atau selaku pribadi, Apakah ada surat kuasa dari pihak yang dibela atau disuarakan," tanyanya.

Sementara tegas Daniar, klienya mendapatkan mandat pada Komite II sehingga memiliki kewajiban dan kewenangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya termasuk sektor perhubungan di daerah masing-masing. Sebagaimana fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI, melekat pula hak imunitas baik dalam sidang maupun di luar sidang.

”Sehingga tidak tepat pula apabila Sdr. Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H menyebutkan bahwa pendapat Klien kami yang mengamplifikasi serap aspirasi dan membandingkan dengan situasi dan kondisi daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Somasi yang saudara sampaikan dapat berpotensi melanggar Konstitusi, dan juga tidak ETIS Klien kami selaku anggota DPD RI BALI melakukan hal tersebut, justru pendapat Klien kami dimaksud dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI,” beber Daniar.

 Baca Juga: Ketika Aisar Khaled Temui Jennifer Coppen di Bali, Fuji Malah Digandeng Verrell Bramasta untuk Dikenalkan ke Orang Tuanya Netizen: Adu Mekanik Nih

Hal tersebut sebutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

”Klien kami menolak dengan tegas apa yang dinyatakan oleh Sdr. Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 (tiga) Surat Somasi I dan II yang menyebutkan bahwa “dimana saudari menyatakan beberapa kalimat yang saya rasa telah mencederai kehormatan saya sebagai praktisi hukum” paparnya.

Lebih lanjut dalam tanggapan somasi tersebut diuraikan:

”Bahwa apa yang disampaikan Klien kami dalam postingan dimaksud adalah sebagai respon atas pernyataan Sdr. Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H sebelumnya yang menyatakan “apabila peraturan tersebut diberlakukan maka berpotensi melanggar konstitusi”, sedangkan Klien kami dalam memberikan respon tersebut menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh Warga Negara Indonesia, termasuk oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H dan tidak ada satu kata pun yang mencederai kehormatan Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H.”.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2025 pihaknya menemukan postingan dari Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H (anak dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.) yang disebarkan di media sosial pada tanggal 20 Februari 2025.

Bahwa dalam postingan tersebut Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H memberikan tanggapan atas postingan/komentar Klien kami terhadap postingan ayahnya yaitu Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dimana dalam postingan Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H ada kalimat yang patut diduga telah merendahkan Bahasa Daerah Bali.

Bahwa dalam postingan atau komentar Klien kami tersebut ada menggunakan Bahasa Daerah Bali Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi”. Yang kemudian postingan Klien kami tersebut direspon oleh Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H dengan menggunakan kalimat “bahasa yang digunakan Ni Luh Djelantik bahasa kampungan”.

”Padahal bahasa yang digunakan oleh Klien kami adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali, sehingga patut diduga bahwa Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali,” catat Daniar, dalam narasi tanggapan atas somasi Togar.

Termasuk catatnya, tone tertentu merendahkan pelaku UMKM Indonesia dengan mengatakan: “bahkan ketika anda masih berjualan sepatu.”

”Maka oleh karenanya Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak diterimanya surat ini agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan kanal Youtube kepada bukan saja 377.152 pemilih Ni Luh Djelantik sebagai Senator Dapil Provinsi Bali, melainkan juga sekitar 4,4 juta masyarakat Bali,” pintanya, menutup tanggapan atas somasi Togar.***

Editor : M.Ridwan
#transportasi online #taksi online #ni luh djelantik #KTP Bali #somasi #lebian munyi #togar situmorang