TABANAN, Radar Bali.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaran pemilu pemelihan kepala daerah tahun 2024. Sisa dana hibah yang dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan sebesar Rp 1,6 miliar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan pengembalian sisa danah hibah Pilkada Tahun 2024 sudah dilakukan pada 9 April lalu. Mengingat batas akhir pengembalian dana hibah pilkada telah ditentukan.
Diawal pada pelaksanaan Pilkada Tabanan tahun 2024 lalu, Bawaslu mendapat dana hibah pilkada dengan anggaran sebesar Rp 9.119.343.000. Anggaran hibah yang pihaknya terima ini dipergunakan untuk pembayaran honor badan ad hock, pelatihan hingga pengawasan, termasuk pula sosialisasi dan biaya media.
Namun dalam tengah perjalanan pilkada keluar aturan baru soal efesiensi anggaran untuk honor kelompok kerja (Pokja) untuk membatasi. Regulasi yang turun setiap orang hanya bisa menerima dua kali untuk satu orang dalam setahun. Meski saat itu ada enam pokja.
Kemudian adanya anggaran untuk penanganan pelanggaran Pilkada yang sudah direncanakan tidak sampai ditingkat pengadilan.
Baca Juga: Cair! Dana Hibah Pilkada Termin Kedua, Ini Keterangan Rinciannya Menurut Ketua KPUD Jembrana
"Anggaran-anggaran inilah yang tidak bisa kami realisasikan. Sehingga ada sisa dari anggaran dana hibah pilkada. Sisanya sekitar Rp 1.599.989.458 dengan realisasi sebesar Rp 7.519.353.542," jelasnya, Selasa kemarin (15/4/2025).
Narta menambahkan sisa dana hibah ini, termasuk dari biaya-biaya perjalanan dinas. Diawal kegiatan perjalanan dinas dibiayai oleh dana hibah pilkada Tabanan.
Akan tetapi ditengah perjalanan, ada kegiatan kedinasan yang dibiayai oleh Bawaslu Provinsi Bali. Sehingga anggaran perjalanan dinas yang sudah pihaknya rencana tidak dapat terealisasi.
"Adanya sisa anggaran dana hibah pilkada sebesar Rp 1,5 miliar lebih yang sudah kami kembalikan ke Pemda Tabanan. Mudah-mudahan dapat digunakan kembali untuk menunjang program pemerintah," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita