Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Bali Dibuka 12 Juli 2025, Ini Syarat - Syaratnya!

Rosihan Anwar • Sabtu, 12 Juli 2025 | 03:21 WIB
Musda XI DPD Partai Golkar Bali akan digelar Minggu 13 Juli 2025 di The Meru, Sanur, Denpasar.
Musda XI DPD Partai Golkar Bali akan digelar Minggu 13 Juli 2025 di The Meru, Sanur, Denpasar.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Siapa Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali untuk lima tahun ke depan, akan ditentukan dalam  Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang akan dihelat pada Minggu (13/7/2025) di The Meru, Sanur, Denpasar.

Musda dengan agenda utama pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Bali periode 2025-2030 ini, rencananya akan dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Untuk itu, Panitia Pengarah Musda XI DPD Golkar Bali akan membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) Ketua DPD Partai Golkar Bali pada Sabtu dan Minggu 12-13 Juli 2025.

Panitia Pengarah pimpinan Dewa Made Suamba Negara, dalam surat pengumuman menjelaskan, untuk pendaftaran akan dimulai pada Sabtu, 12 Juli 2025, mulai Pukul 15.00 Wita hingga ditutup pada hari Minggu 13 Juli 2025 atau menjelang Persidangan Pemilihan Calon Ketua.

Untuk pendaftaran pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, tempat pendaftaran di Ruang DPD Partai Golkar Provinsi Bali jalan Surapati No. 9 Denpasar.

Sedangkan pendaftaran pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 bertempat di The Meru Sanur, jalan Hang Tuah, Sanur, Denpasar (lokasi Musda XI Golkar Bali).

Selanjutnya, untuk syarat-syarat dan kriteria bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Tahun 2025 adalah:

1. Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.

2. Berpendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau setara/sederajat.

3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

5. Berdomisili di wilayah provinsi bersangkutan.

6. Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.

7. Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai Golkar.

8. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya, dan atau satu tingkat dibawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya.

9. Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan.

10. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pimpinan Partai Golkar pada masing-masing tingkatan apabila bakal calon sedang menjabat pada kepengurusan Partai Golkar baik di atas maupun di bawah tingkatan DPD Partai Golkar Provinsi.

11. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.

12. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

13. Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#Musda Golkar Bali #ketum golkar #Bahlil Lahadalia