TABANAN, Radar Bali.id – Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Meskipun angkanya fantastis, pihak DPRD menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut masih mengacu pada peraturan lama dan belum ada rencana untuk dinaikkan dalam waktu dekat.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan.
Rincian Tunjangan Pimpinan dan Anggota
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian tunjangan per bulan yang diterima oleh para wakil rakyat di Tabanan:
- Ketua DPRD Tabanan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp43.937.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp18.162.000.
- Wakil Ketua DPRD Tabanan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp37.681.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp17.122.000.
- Anggota DPRD Tabanan menerima tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp32.861.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp16.116.000.
Belum Ada Rencana Kenaikan
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengonfirmasi bahwa besaran tunjangan tersebut masih mengikuti acuan lama. "Besarannya masih mengacu yang lama sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup)," ungkapnya setelah sidang di DPRD Tabanan pada Selasa (9/9).
Politisi asal Penebel ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk meningkatkan tunjangan, baik untuk perumahan maupun transportasi. "Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu," jawab Arnawa singkat.
Senada dengan itu, Bupati Tabanan juga menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan mengenai kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. "Kami masih konsentrasi membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda)," ujarnya singkat..[*]
Editor : Hari Puspita