Radar Bali.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyetujui untuk melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka.
Tiga nama mencuat dengan alasan pelaporan yang spesifik dan kontroversial, yaitu Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan bahwa laporan-laporan tersebut berakar dari pernyataan dan gestur yang dinilai melukai hati masyarakat dan merendahkan martabat lembaga dewan.
Dicap Hedon dan Tamak
Nafa Urbach, anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem, diadukan ke MKD karena pernyataannya di media sosial (medsos) terkait tunjangan anggota dewan.
"Teradu Saudari Nafa Urbach diadukan karena pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu adalah sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," jelas Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Kontroversi tersebut dipicu ketika Nafa menyinggung kemacetan dari rumahnya ke Senayan sebagai pembenaran atas tunjangan perumahan, yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinilai Merendahkan Marwah Dewan
Sementara itu, dua anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Uya Kuya dan Eko Patrio, dilaporkan karena diduga merendahkan martabat lembaga dewan melalui gestur dan parodi yang mereka lakukan.
Laporan terhadap keduanya berfokus pada aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR 2025 yang kemudian diparodikan oleh Eko Patrio melalui video TikTok.
"Teradu Saudara Uya Kuya dan Saudara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) diadukan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI," tambah Dek Gam.
Partai NasDem dan PAN telah menonaktifkan kader mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada MKD. Sidang etik ini akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari teguran hingga kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW).[*]
Editor : Hari Puspita