DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Akhir Januari menjadi batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun anggaran 2025 bagi partai politik peraih kursi DPRD Bali hasil Pemilu 2024.
Hingga pertengahan Januari, mayoritas partai politik tersebut belum menyerahkan LPJ. Padahal, pencairan banpol 2026 baru dapat dilakukan setelah laporan tersebut diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, I Made Artanegara, mengatakan hingga saat ini baru Partai Demokrat yang telah menyerahkan LPJ kepada Kesbangpol Provinsi Bali.
“Baru Partai Demokrat yang sudah menyetor LPJ. Partai lainnya masih menyusul,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (19/1).
Artanegara menjelaskan, sesuai surat dari BPK, batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol 2025 ditetapkan paling lambat 31 Januari 2026. Kesbangpol Provinsi Bali juga telah memfasilitasi partai politik melalui rapat koordinasi agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat waktu.
“Kami sudah mengundang partai politik dan disepakati LPJ diserahkan paling lambat 31 Januari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan bantuan keuangan partai politik diperkirakan baru dapat dilakukan sekitar Februari atau Maret setelah proses pemeriksaan BPK rampung.
Terkait bantuan keuangan tahun anggaran 2026, Artanegara memastikan tidak ada perubahan besaran anggaran. Setelah hasil pemeriksaan BPK keluar, partai politik baru dapat mengajukan permohonan pencairan banpol 2026.
Meski terdapat kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD), Pemprov Bali tetap menganggarkan bantuan keuangan partai politik tanpa pengurangan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 23 miliar dengan besaran Rp 10 ribu per suara sah.
“Tidak ada efisiensi atau pemotongan. Besarannya tetap Rp 10 ribu per suara sah sesuai ketentuan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 23.841.580.000,” tegasnya.
Bantuan keuangan tersebut akan disalurkan kepada enam partai politik peraih kursi DPRD Bali berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif.
Baca Juga: Menunggak Pembayaran Proyek Villa, DM Project di Somsai Kontraktor Lokal
PDI Perjuangan menjadi penerima bantuan terbesar dengan perolehan 1.446.583 suara sah sehingga menerima dana Rp 14.465.830.000. Disusul Partai Gerindra dengan 324.648 suara sah yang menerima Rp 3.246.480.000 dan Partai Golkar dengan 322.569 suara sah memperoleh Rp 3.225.690.000.
Sementara itu, Partai Demokrat dengan 152.506 suara sah menerima Rp 1.525.060.000, Partai NasDem dengan 85.335 suara sah memperoleh Rp 853.350.000, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 52.517 suara sah menerima Rp 525.170.000.
Secara keseluruhan, total suara sah partai politik penerima bantuan keuangan di DPRD Bali mencapai 2.384.158 suara dengan total 55 kursi.***
Editor : M.Ridwan